KOMPAS.com - Cuti bersama bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 telah ditetapkan secara resmi.
Aturan mengenai cuti bersama ASN tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dilansir dari laman resmi Sektretariat Kabinet, cuti bersama diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Ditegaskan bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Selain itu, disebutkan juga bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: Resmi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Lebih lanjut, berikut daftar resmi cuti bersama pegawai ASN tahun 2023:
Informasi selengkapnya mengenai aturan cuti bersama ASN 2023 dapat diakses di sini.
Baca juga: Antam Luncurkan Emas Edisi Imlek 2023 Tiga Dimensi, Cek di Sini
Baca juga: Harga dan Cara Beli Emas Edisi Imlek 2023 Antam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.