Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2023

Kompas.com - 09/01/2023, 14:13 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cuti bersama bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 telah ditetapkan secara resmi.

Aturan mengenai cuti bersama ASN tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dilansir dari laman resmi Sektretariat Kabinet, cuti bersama diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Ditegaskan bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Selain itu, disebutkan juga bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Daftar cuti bersama ASN 2023

Lebih lanjut, berikut daftar resmi cuti bersama pegawai ASN tahun 2023:

  • Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Jumat, 21 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
  • Senin, 24 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
  • Selasa, 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
  • Rabu, 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Informasi selengkapnya mengenai aturan cuti bersama ASN 2023 dapat diakses di sini.

Baca juga: Antam Luncurkan Emas Edisi Imlek 2023 Tiga Dimensi, Cek di Sini

Baca juga: Harga dan Cara Beli Emas Edisi Imlek 2023 Antam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com