KOMPAS.com - Upah minimum, masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Tangerang 2023.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Tangerang sendiri merujuk pada seluruh wilayah Tangerang atau Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Daftar UMR Bogor 2023, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor
Rincian lengkap UMR Tangerang Kota, UMR Tangerang Kabupaten, dan UMR Tangerang Selatan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Surat itu diterbitkan pada 7 Desember 2022 yang ditandatangani secara sah oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Nah berikut ini daftar UMR Tangerang secara keseluruhan.
Sebagai daerah penyangga Jakarta, Kota Tangerang adalah kota dengan banyak industri dengan ekonomi yang terus mengalami pertumbuhan.
UMK Kota Tangerang naik sebesar 6,97 persen dari Rp 4.285.798 menjadi Rp 4.584.519. Untuk diketahui, angka UMR Kota Tangerang pada 2022 diketahui sebesar Rp 4.285.798.
2. UMR Kota Tangerang Selatan
UMR Tangerang Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan 6,34 persen dari tahun sebelumnya. Kini, UMR Tangerang Selatan ditetapkan menjadi Rp 4.551.451.
Diketahui, UMR Tangerang Selatan tahun 2022 sebelumnya adalah Rp 4.280.214.
3. UMR Tangerang Kabupaten
UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 mengalami kenaikan 7,02 persen menjadi Rp 4.527.688. Sebelumnya, pada tahun 2022 UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.230.792.