Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kasus Penipuan Jadi Penyebab NPL Paylater dan Pinjol Melambung Tinggi

Kompas.com - 13/01/2023, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di paylater terus meningkat seiring dengan jumlah penggunanya dalam beberapa tahun terakhir.

Tingginya minat masyarakat terhadap produk paylater dapat terlihat pada banyaknya lembaga keuangan seperti perbankan, multifinance, fintech, hingga e-commerce yang meluncurkan fasilitas kredit berupa paylater.

Namun pemain bisnis paylater mesti waspada. Sebab data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan rata-rata NPL di industri paylater sudah mencapai 7,61 persen per September 2022.

PT Pefindo Biro Kredit atau IdScore melaporkan terjadinya tren peningkatan NPL produk kredit buy now paylater (BNPL) atau paylater dari bulan ke bulan di 2022, bahkan NPL produk paylater paling tinggi dibandingkan produ kredit lainnya.

Baca juga: Paylater Disebut Dukung Penguatan Ekonomi di Tengah Resesi, Kok Bisa?

Berdasarkan data IdScore pada Juli 2022 NPL produk paylater sebesar 6,49 persen, lebih tinggi dibandingkan NPL produk KKB motor dan KPR yang masing-masing sebesar 3,30 persen serta NPL produk KKB mobil, kartu kredit, dan KTA di kisaran 2 persen.

NPL Paylater dan Pinjol Dikeluhkan Bankir

Tingginya NPL di paylater dan pinjol pun dikeluhkan oleh pelaku perbankan lantaran banyak calon nasabah yang tidak bisa mendapatkan kredit karena penilaian BI checking buruk akibat kredit macet di paylater.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, saat ini sekitar 30 persen pengajuan kredit di BTN ditolak akibat calon nasabah memiliki kredit macet di pinjol dan paylater.

Padahal nominal kredit macet ini tidak besar, yakni masih di bawah Rp 5 juta dan bahkan lebih banyak yang di bawah Rp 1 juta.

"Kalau dulu banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang pinjol. Sekarang (rejection rate-nya) sudah 30 persen aplikasi BI checkingnya gagal karena pinjol," ujarnya saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (24/11/2022).

Hal ini tentu mempengaruhi kinerja penyaluran kredit perbankan karena bank menjadi tidak bisa memberikan fasilitas KPR ke debitur tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+