Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Isu Strategis RUU Perkoperasian, dari Aturan Modal hingga Sanksi Pidana

Kompas.com - 19/01/2023, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, pihaknya telah memetakan berbagai isu strategis terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, isu strategis tersebut mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.

"Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi," kata dia dalam siaran pers, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian

Zabadi membeberkan, pihaknya telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Program serap aspirasi ini melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, ada juga ada serial diskusi melalui daring untuk menjangkau aspirasi secara lebih luas dan masif.

"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," imbuh dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan


Dengan begitu, ia bilang, secara materiil RUU Perkoperasian akan memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.

"Partisipasi gerakan koperasi dinilai sangat aktif melalui aneka forum dalam pembahasan RUU Perkoperasian," kata Zabadi.

Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti peran gerakan koperasi dan pemangku kepentingan dalam berbagai forum serap aspirasi dan diskusi pembahasan naskah akademik dan RUU Perkoperasian.

Baca juga: UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

Lebih lanjut, Zabadi berharap RUU Perkoperasian terwujud sebagai hasil konsensus dari masyarakat Indonesia, terutama pemangku kepentingan koperasi untuk membangkitkan koperasi sebagai salah satu sokoguru atau tiang tengah perekonomian nasional.

"Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia," tandas Zabadi.

Baca juga: Koperasi Disabilitas Pertama di Indonesia Resmi Berdiri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+