JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, pihaknya telah memetakan berbagai isu strategis terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, isu strategis tersebut mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.
"Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi," kata dia dalam siaran pers, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian
Zabadi membeberkan, pihaknya telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Program serap aspirasi ini melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, ada juga ada serial diskusi melalui daring untuk menjangkau aspirasi secara lebih luas dan masif.
"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," imbuh dia.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan
Dengan begitu, ia bilang, secara materiil RUU Perkoperasian akan memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.
"Partisipasi gerakan koperasi dinilai sangat aktif melalui aneka forum dalam pembahasan RUU Perkoperasian," kata Zabadi.
Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti peran gerakan koperasi dan pemangku kepentingan dalam berbagai forum serap aspirasi dan diskusi pembahasan naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
Baca juga: UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi
Lebih lanjut, Zabadi berharap RUU Perkoperasian terwujud sebagai hasil konsensus dari masyarakat Indonesia, terutama pemangku kepentingan koperasi untuk membangkitkan koperasi sebagai salah satu sokoguru atau tiang tengah perekonomian nasional.
"Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia," tandas Zabadi.
Baca juga: Koperasi Disabilitas Pertama di Indonesia Resmi Berdiri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.