Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Strategis RUU Perkoperasian, dari Aturan Modal hingga Sanksi Pidana

Kompas.com - 19/01/2023, 16:17 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, pihaknya telah memetakan berbagai isu strategis terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, isu strategis tersebut mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.

"Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi," kata dia dalam siaran pers, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian

Zabadi membeberkan, pihaknya telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Program serap aspirasi ini melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, ada juga ada serial diskusi melalui daring untuk menjangkau aspirasi secara lebih luas dan masif.

"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," imbuh dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan


Dengan begitu, ia bilang, secara materiil RUU Perkoperasian akan memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.

"Partisipasi gerakan koperasi dinilai sangat aktif melalui aneka forum dalam pembahasan RUU Perkoperasian," kata Zabadi.

Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti peran gerakan koperasi dan pemangku kepentingan dalam berbagai forum serap aspirasi dan diskusi pembahasan naskah akademik dan RUU Perkoperasian.

Baca juga: UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

Lebih lanjut, Zabadi berharap RUU Perkoperasian terwujud sebagai hasil konsensus dari masyarakat Indonesia, terutama pemangku kepentingan koperasi untuk membangkitkan koperasi sebagai salah satu sokoguru atau tiang tengah perekonomian nasional.

"Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia," tandas Zabadi.

Baca juga: Koperasi Disabilitas Pertama di Indonesia Resmi Berdiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com