Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuju "Titik Terang" Sengkarut Wanaartha Life, OJK Beri Lampu Hijau Tim Likuidasi Sirkuler Bentukan Pemegang Saham

Kompas.com - 20/01/2023, 07:01 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karut-marut proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) mulai menemui titik terang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Adapun, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life).

Baca juga: Soal Likuidasi Wanaartha Life, OJK Terima dan Verifikasi Tim Likuidasi Sirkuler

Ogi menjabarkan, pada tanggal 13 Januari 2023 tim likuidasi memberikan informasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberitahuan tersebut terkait dengan akta penetapan RUPS sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi.

"Selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak," ujar dia.

Baca juga: Soal Proses Likuidasi, Direksi Wanaartha Life Tunggu Arahan OJK

Keabsahan tim likuidasi sirkuler

Sebelumnya, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, saat ini direksi masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keabsahan tim likuidasi hasil rapat sirkuler dengan pemegang saham pengendali.

"Info terkini, OJK sedang dalam proses klarifikasi atas pelaksanaan rapat umum pemegang saham sirkuler, karenannya kami menunggu arahan," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (APKR) terkait pembubaran badan hukum Wanaartha Life maupun pembentukan tim likuidasi.

Baca juga: Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi

Dalam sebuah publikasi, manajemen Wanaartha Life meminta, pemegang saham dan tim likuidasi untuk memberikan dokumen-dokumen berupa keputusan rapat sirkuler dan beberapa dokumen lainnya.

Adi bilang, dokumen itu merupakan hak dan wajib dimiliki dan disimpan di kantor Wanaartha Life.

Di sisi lain, manajemen juga memberikan imbauan kepada nasabah dan pemegang polis bahwa tidak dilarang menghubungi tim likuidasi yang dimaksud.

Namun demikian, tindakan tersebut akan menjadi keputusan sendiri atau masing-masing pemegang polis.

Selain itu, manajemen mengimbau pada pihak ketiga terutama pihak perbankan tempat ada rekening Wanaartha Life di dalamnya agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya sesuai ketentuan Pasal 2 UU Perbankan apabila terdapat permintaan penarikan dana.

"Ketika ada keraguan disarankan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan OJK," tandas dia.

Korban Wanaartha Life minta klarifikasi soal tim likuidasi sirkuler

Sebelumnya, Aliansi korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengadakan kunjungan ke kantor OJK pada Senin (16/1/2023)

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanto mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terkait tim likuidasi kepada OJK.

"Tujuan kami bersama ribuan pemegang polis adalah meminta pertanggungjawaban OJK dalam melakukan fungsinya melindungi konsumen dan masyarakat sesuai dengan amanah," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com