JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI memanggil manajemen PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen Meikarta untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan kepada para konsumen.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Haikal mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen apartemen Meikarta digelar Rabu siang ini.
"Siang ini pukul 14.00 WIB," kata Haikal saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara
Sebelumnya diberitakan, 18 konsumen Apartemen Meikarta digugat Rp 5 miliar oleh pengelola apartemen, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Gugatan itu dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu karena para tergugat dinilai melakukan pencemaran nama baik.
Untuk diketahui, gugatan dilayangkan oleh MSU setelah para konsumen Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan demonstrasi pada Desember 2022.
Aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI dan kantor Bank Nobu Plaza itu menuntut agar uang dikembalikan karena pengembang Meikarta tidak kunjung menyelesaikan pembangunan.
Baca juga: Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta Soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.