KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Mojokerto 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMR Mojokerto mengalami kenaikan, baik upah minimum Kabupaten Mojokerto maupun Kota Mojokerto (UMK Mojokerto).
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
UMR di seluruh Jawa Timur, termasuk di dalamnya UMR Mojokerto 2023, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Baca juga: Gaji UMR Gresik 2023, Tertinggi Kedua se-Jatim setelah Surabaya
Mojokerto sendiri merujuk pada dua wilayah di Jawa Timur yang meliputi Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.
Dikutip dari Tribun Jatim, UMR Kota Mojokerto 2023 naik menjadi Rp 2.040.244. Sebelumnya, UMR Kota Mojokerto tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Dengan demikian, ada kenaikan sebesar 7,8 persen UMR Kota Mojokerto di tahun 2023 dibanding upah minimum setahun yang lalu.
UMR Kabupaten Mojokerto 2023 diputuskan naik menjadi Rp 4.504.787. Artinya, ada kenaikan sebesar 3,4 persen atau sebesar Rp 150.000.
UMR Mojokerto Kabupaten ini jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan UMR Kota Mojokerto. Bahkan selisihnya mencapai 2 kali lipatnya.
Baca juga: UMR Malang Raya 2023: Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang
UMR Mojokerto Kabupaten berada di peringkat kelima tertinggi se-Jawa Timur, sementara UMR Kota Mojokerto berada di urutan ke-13.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.