Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Sai Apparel Industries Terbukti Bersalah, Kemenaker: Perusahaan Akan Bayar Upah Lembur

Kompas.com - 04/02/2023, 12:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan telah memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (3/2/2023).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang mengatakan, hasil pemeriksaan tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan tenaga kerja asing (TKA) asal India, Shanji.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata dia melalui siaran pers Kemenaker, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Buruh Demo PLN Tolak Upah Turun hingga Desak Tenaga Outsourcing Jadi Karyawan

Dari hasil pemeriksaan itu juga, tim pengawas ketenagakerjaan menemukan adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," kata Haiyani.

Haiyani meminta perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca juga: Atasi Pengangguran, Kemenaker Pertemukan Langsung 250 Pencari Kerja dengan Pengusaha


"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," katanya.

Sebelumnya, viral video seorang karyawan wanita PT Sai Apparel Industries adu argumen dengan pemilik perusahaan berkebangsaan India.

Video itu memperlihatkan karyawan PT Sai Apparel Industries menuntut haknya karena sudah bekerja lembur.

Baca juga: Bentrok di PT GNI, Kemenaker Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Namun bos perusahaan itu tidak terima divideokan, apalagi di kawasan pabrik. Ia mengusir karyawan perempuan tersebut keluar dari pabrik dengan alasan ada aturan tidak boleh melakukan pengambilan video.

"Ada rahasia di dalam perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai, tidak dibayar begitu. Perusahaan baru sudah molor dua, tiga jam," ucap pekerja perempuan dalam video itu.

Atas kejadian itu, Kemenaker memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan ke PT Sai Apparel Industries.

Baca juga: Viral Video Buruh Tidak Dibayar Uang Lembur, Ganjar Terjunkan Tim untuk Mediasi ke Grobogan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com