JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, rencana revisi UU Perkoperasian bertujuan agar penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi.
Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi UU Perkoperasian, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (02/08).
"Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Pengamat: Koperasi Gagal Bayar Bermula dari Anggota yang Awam sampai Investasi Menggiurkan
Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," sebut dia.
Bagi Teten, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi.
"Dan nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” ujar Teten.
Lebih lanjut, Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan.
"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ujar dia.
Sedangkan untuk koperasi close loop atau yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.