Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Mulai dari Penerapan sampai Besaran Iuran

Kompas.com - 12/02/2023, 13:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan secara nasional mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan pada pertengahan tahun 2024.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata dia dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Diubah, Begini Polanya

Nantinya, kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Saat ini, pemerintah sendiri telah melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan masih menunggu finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Adapun, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, terdapat dua kategori ruang rawat inap, yakni intensif dan non-intensif.

"Kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya itu ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Ruang intensif tadinya dibagi menjadi empat, kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP," ujar dia.

"Di dalam program KRIS nantinya, (ruang) intensif tidak akan berubah polanya. Sedangkan non-intensif berubah menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya empat tempat tidur maksimal," timpal Dante.

Intinya, penerapan KRIS nantinya akan membuat kamar rawat inap bagi pasien JKN diubah menjadi 4 kamar tidur dalam satu ruangan.

Selama ini, setiap kelas peserta BPJS Kesehatan mendapatkan ruangan dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.

Misalnya, ruangan peserta kelas 3 terdapat 6 tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat 4 tempat tidur, dan ruangan peserta kelas 1 ada 2 tempat tidur.

Sementara itu, bagi pasien kelas VIP dan VVIP tidak akan mengalami perubahan kamar rawat inap selama penerapan KRIS.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com