Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses KPR BRI Sudah Masuk Akad Kredit? Catat Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Diterima Nasabah

Kompas.com - 13/02/2023, 10:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kredit pemilikan rumah atau KPR, saat pengajuan sudah sudah diterima pihak bank, berarti proses selanjutnya adalah akad kredit.

Akad kredit adalah suatu perjanjian pengajuan kredit yang disepakati oleh bank dan nasabah. Proses akad kredit dimulai ketika Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).

Berdasarkan pengalaman penulis, jangka waktu dari pengajuan kredit KPR BRI ke proses akad kurang dari 1 bulan. Tergantung dari kelengkapan dokumen persyaratan nasabah sehingga proses analisa kredit dan pengecekkan legalitas oleh bank dapat berjalan lancar.

Baca juga: Begini Prosedur Pengambilan Dokumen Saat KPR BCA Sudah Lunas

Kemudian jika pengajuan KPR BRI disetujui, pihak bank akan memberitahukan kepada nasabah jadwal dan tempat pelaksanaan akad kredit beserta persyaratan yang perlu disiapkan. Biasanya pelaksanaan akad kredit dilakukan di kantor notaris.

Dalam proses akad kredit, nasabah perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Begitupun setelah akad kredit, nasabah juga akan mendapatkan beberapa dokumen dari bank.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, saat akan melakukan akad kredit KPR BRI, nasabah akan diminta membawa dokumen asli KTP dan keterangan penghasilan. Kemudian dokumen ini akan dicek kembali oleh pihak bank.

"Jika akan melakukan akad kredit maka nasabah diwajibkan membawa semua dokumen asli identitas diri dan slip gaji atau keterangan penghasilan," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Senin (13/2/2023).

Saat akad kredit, nasabah akan diminta menandatangani dokumen perjanjian kredit.

Sebelum menandatangani perjanjian kredit, nasabah harus membaca dengan cermat dan teliti setiap ketentuan yang ditulis dalam dokumen tersebut agar tidak terjadi masalah setelahnya.

Nasabah juga diperbolehkan untuk bertanya kepada pihak bank jika ada kalimat yang tidak dimengerti di dalam dokumen perjanjian.

Setelah proses akad kredit selesai, Aestika mengatakan, pihak bank akan menyerahkan sejumlah dokumen kepada nasabah.

"Setelah dilakukan akad kredit maka nasabah akan menerima akta perjanjian kredit, polis asuransi jiwa dan kredit, salinan AJB atau PPJB, copy sertifikat yang sudah dibalik nama, Sertifikat Hak Tanggungan dan bukti pembayaran pajak," ungkapnya.

Dokumen-dokumen ini harus disimpan dengan baik oleh nasabah hingga proses cicilan KPR BRI berakhir. Pasalnya, beberapa dokumen itu akan menjadi dokumen yang diperlukan untuk pelunasan KPR.

Itulah penjelasan seputar akad kredit seperti dokumen yang Perlu disiapkan dan diterima nasabah KPR BRI. Untuk mengetahui informasi yang lebih rinci, kamu dapat mengontak pihak bank.

Baca juga: Potensi Pengajuan KPR dan KPA di Indonesia Dinilai Masih Sangat Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com