Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan KPR BRI Lunas, Ini Dokumen yang Akan Didapatkan Nasabah

Kompas.com - 10/02/2023, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR BRI wajib mengetahui dokumen yang perlu disiapkan dan dokumen yang akan diterima saat cicilan KPR lunas.

Sebab, dengan lunasnya pembayaran KPR, maka berakhirlah tanggungan kredit nasabah kepada pihak bank. Tentu dalam proses akhir ini akan ada serah terima dokumen yang perlu dilakukan karena kepemilikan rumah seutuhnya menjadi milik nasabah.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dokumen yang perlu disiapkan nasabah saat tahap akhir KPR BRI yaitu dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah.

Baca juga: Bunga 5 Persen Tetap, Simak Syarat dan Cara Mengajukan KPR Tapera BTN

Dokumen ini diperlukan agar bank dapat memverifikasi identitas nasabah saat serah terima dokumen kepemilikan rumah dari bank.

Pengambilan dokumen rumah bisa diwakilkan oleh orang lain selama menyertakan surat kuasa dari nasabah.

"Saat proses pelunasan KPR, nasabah perlu menyiapkan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk dan jika pengambilan sertifikat diwakilkan, maka harus ada surat kuasa dari pemilik sertifikat (nasabah)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Setelah bank memverifikasi identitas nasabah atau perwakilannya, pihak bank akan menyerahkan sejumlah dokumen kepada nasabah.

Nasabah perlu mengecek kelengkapan dokumen-dokumen ini sebelum menandatangani surat tanda terima.

Baca juga: Apakah Saat Ini Tepat Ajukan Kredit dan KPR? Ekonom BCA: Kesempatan, Selagi Bunga Belum Naik


Berikut beberapa dokumen asli yang akan didapatkan nasabah ketika sudah melunasi KPR BRI:

1. Surat keterangan pelunasan KPR

Setelah kewajiban pembayaran KPR BRI selesai, nasabah akan mendapatkan surat keterangan pelunasan KPR dari bank.

Surat ini diperlukan nasabah untuk mengurus surat roya atau penghapusan tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Surat roya

Bank akan memberikan surat roya yang sebelumnya telah diurus oleh nasabah ketika cicilan KPR berakhir.

Nasabah dapat mengurus surat roya di kantor BPN setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti di antaranya, fotokopi KTP dan KK, hingga keterangan pelunasan KPR dari bank.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com