Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cicilan KPR BRI Lunas, Ini Dokumen yang Akan Didapatkan Nasabah

Sebab, dengan lunasnya pembayaran KPR, maka berakhirlah tanggungan kredit nasabah kepada pihak bank. Tentu dalam proses akhir ini akan ada serah terima dokumen yang perlu dilakukan karena kepemilikan rumah seutuhnya menjadi milik nasabah.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dokumen yang perlu disiapkan nasabah saat tahap akhir KPR BRI yaitu dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah.

Dokumen ini diperlukan agar bank dapat memverifikasi identitas nasabah saat serah terima dokumen kepemilikan rumah dari bank.

Pengambilan dokumen rumah bisa diwakilkan oleh orang lain selama menyertakan surat kuasa dari nasabah.

"Saat proses pelunasan KPR, nasabah perlu menyiapkan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk dan jika pengambilan sertifikat diwakilkan, maka harus ada surat kuasa dari pemilik sertifikat (nasabah)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Setelah bank memverifikasi identitas nasabah atau perwakilannya, pihak bank akan menyerahkan sejumlah dokumen kepada nasabah.

Nasabah perlu mengecek kelengkapan dokumen-dokumen ini sebelum menandatangani surat tanda terima.

Berikut beberapa dokumen asli yang akan didapatkan nasabah ketika sudah melunasi KPR BRI:

1. Surat keterangan pelunasan KPR

Setelah kewajiban pembayaran KPR BRI selesai, nasabah akan mendapatkan surat keterangan pelunasan KPR dari bank.

Surat ini diperlukan nasabah untuk mengurus surat roya atau penghapusan tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Surat roya

Bank akan memberikan surat roya yang sebelumnya telah diurus oleh nasabah ketika cicilan KPR berakhir.

Nasabah dapat mengurus surat roya di kantor BPN setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti di antaranya, fotokopi KTP dan KK, hingga keterangan pelunasan KPR dari bank.

Surat roya ini merupakan dokumen yang penting karena menyatakan sebuah aset tanah bebas utang dari lembaga peminjaman seperti bank.

3. Sertifikat rumah

Sertifikat rumah yang selama ini menjadi jaminan KPR tentu akan diserahkan oleh bank kepada nasabah saat KPR lunas.

Pasalnya, sertifikat rumah ini merupakan bukti sah secara hukum yang menyatakan seseorang merupakan pemilik lahan tertentu.

Perlu dicatat, sertifikat rumah ini memiliki beberapa jenis, di antaranya sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna usaha (HGU), sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak pakai, dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).

4. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)

SHT diterbitkan oleh BPN dan menjadi tanda bukti bahwa objek rumah menjadi hak tanggungan.

SHT yang selama masa pembayaran KPR disimpan oleh bank, akan diserahkan ke nasabah saat pembayaran utang KPR selesai dilakukan nasabah.

5. Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan bukti terjadinya kesepakatan dan transaksi jual beli atau rumah antara bank dan nasabah yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB ini penting karena membuktikan adanya balik nama obyek jual beli dari penjual kepada pembeli.

"Asli AJB dan/atau asli covernote developer apabila sertfikat belum selesai dilakukan pemecahan oleh developer," ucapnya.

Itulah sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan akan didapatkan nasabah ketika sudah melunasi KPR BRI.

https://money.kompas.com/read/2023/02/10/200000826/cicilan-kpr-bri-lunas-ini-dokumen-yang-akan-didapatkan-nasabah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke