Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan KPR BRI Lunas, Ini Dokumen yang Akan Didapatkan Nasabah

Kompas.com - 10/02/2023, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Surat roya ini merupakan dokumen yang penting karena menyatakan sebuah aset tanah bebas utang dari lembaga peminjaman seperti bank.

Baca juga: Targetkan Bisnis KPR Tumbuh Dua Kali Lipat di 2023, Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Take Over Rumah

3. Sertifikat rumah

Sertifikat rumah yang selama ini menjadi jaminan KPR tentu akan diserahkan oleh bank kepada nasabah saat KPR lunas.

Pasalnya, sertifikat rumah ini merupakan bukti sah secara hukum yang menyatakan seseorang merupakan pemilik lahan tertentu.

Perlu dicatat, sertifikat rumah ini memiliki beberapa jenis, di antaranya sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna usaha (HGU), sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak pakai, dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).

4. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)

SHT diterbitkan oleh BPN dan menjadi tanda bukti bahwa objek rumah menjadi hak tanggungan.

SHT yang selama masa pembayaran KPR disimpan oleh bank, akan diserahkan ke nasabah saat pembayaran utang KPR selesai dilakukan nasabah.

Baca juga: Tips Ambil KPR di Kala Tren Bunga Tinggi

5. Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan bukti terjadinya kesepakatan dan transaksi jual beli atau rumah antara bank dan nasabah yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB ini penting karena membuktikan adanya balik nama obyek jual beli dari penjual kepada pembeli.

"Asli AJB dan/atau asli covernote developer apabila sertfikat belum selesai dilakukan pemecahan oleh developer," ucapnya.

Itulah sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan akan didapatkan nasabah ketika sudah melunasi KPR BRI.

Baca juga: Suku Bunga Acuan BI Sudah Tinggi, BCA: Kita akan Coba Tetap Pertahankan Bunga KPR dan KKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com