Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu IPO Saham: Arti, Mekanisme, dan Tips Membelinya

Kompas.com - 16/02/2023, 13:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Oversubscribed pada saham IPO juga berpotensi membuat harga saham sebuah perusahaan turun atau bahkan kena auto rejection bawah (ARB) di hari pertama. Hal ini bisa terjadi khususnya kalau banyak trader harian yang memesan saham perusahaan tersebut.

Baca juga: Gaji UMK atau UMR Palembang 2023 dan Semua Daerah Se-Sumsel

Untung rugi perusahaan yang melakukan IPO

Keuntungan IPO saham bagi perusahaan

Dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia, terdapat sejumlah keuntungan bagi suatu perusahaan yang melakukan go public. Berikut beberapa di antaranya.

1. Akses terhadap pendanaan di pasar saham

Dengan go public, nilai saham (ekuitas) perusahaan akan meningkat, sehingga perusahaan pun memiliki struktur pemodalan yang optimal.

Nantinya, pemodalan tersebut bisa dipakai untuk meningkatkan modal kerja, membayar utang, melakukan investasi, maupun melakukan akuisisi.

2. Tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman

Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan bisa lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan.

Pasalnya, mereka dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan lewat Bursa. Di samping itu, akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang pun jadi lebih mudah.

3. Likuiditas dan kemungkinan divestasi bagi pemegang saham pendiri

Jika pemegang saham pendiri membutuhkan dana guna memenuhi keperluan usahanya yang lain, mereka bisa melakukan divestasi melalui Bursa Efek Indonesia dengan nilai yang optimal.

4. Mendapat insentif pajak

Perusahaan yang go public bisa memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan catatan 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa, serta memiliki minimal 300 pemegang saham.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Kerugian perusahaan melakukan IPO saham

1. Biaya yang dikeluarkan besar

Umumnya, hanya perusahaan berkapitalisasi besar yang siap go public. Pasalnya, biaya IPO sendiri terbilang cukup mahal.

Perusahaan harus membayar biaya jasa konsultan hukum, notaris, underwriter, akuntan publik, pencatatan dan administrasi saham, penitipan kolektif saham, pencetakan prospektus, serta berbagai macam biaya lainnya.

2. Berbagi kepemilikan

Dengan masuknya investor publik, maka pemegang saham pendiri tak lagi memiliki perusahaan secara penuh dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham.

Namun, pemegang saham pendiri tetap bisa mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, selama saham yang dipunyai lebih dari 50 persen dari seluruh saham yang disetor penuh.

3. Wajib mematuhi peraturan pasar modal

OJK dan BEI memiliki sejumlah aturan yang untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa, di antaranya transparansi informasi, seperti mempublikasi laporan keuangan, pajak, akuntansi.

Hal tersebut wajib dilakukan agar seluruh pemegang saham bisa memperoleh info yang diperlukan dalam membuat keputusan investasi.

Baca juga: UMK atau UMR Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan 2023

Jadi sudah tahu kan apa itu IPO? IPO adalah langkah perusahaan menjadikan saham perusahaan bisa dimiliki siapa saja di pasar modal. Kentungan IPO saham adalah salah satunya membuat perusahaan bisa menambah modal. Itu sebabnya, IPO saham adalah salah satu perusahaan berekspansi tanpa harus meminjam uang ke bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com