2. Surat kuasa debitur di luar negeri
Namun bagaimana apabila debitur telah meninggal dunia? Apa bisa mengambil jaminan KPR CIMB Niaga?
Jaminan KPR CIMB Niaga milik debitur yang sudah meninggal dunia tetap dapat diambil oleh ahli waris dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Asli surat keterangan waris dapat berupa:
Baca juga: Simak Persyaratan dan Biaya Pengajuan KPR BCA 2023
2. Asli Surat Keterangan Waris bagi WNA berupa surat keterangan Waris yang diterbitkan oleh lembaga resmi negara debitur dan mendapatkan keabsahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara tersebut.
3. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, paspor debitur jika ada.
4. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, bagi WNA berupa paspor dan KITAP/KITAS (khusus WNA) seluruh para ahli waris.
5. Asli Kartu Keluarga para ahli waris
6. Asli Akta Kelahiran bagi ahli Waris di bawah umur atau belum memiliki e-KTP atau paspor.
7. Asli surat nikah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.