3. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, paspor debitur jika ada.
4. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, bagi WNA berupa paspor dan KITAP/KITAS (khusus WNA) seluruh para ahli waris.
5. Asli Kartu Keluarga para ahli waris
6. Asli Akta Kelahiran bagi ahli Waris di bawah umur atau belum memiliki e-KTP atau paspor.
7. Asli surat nikah
8. Asli surat cerai dan akta penetapan harta gono gini atau perjanjian pisah harta jika obyek diperoleh selama masa perkawinan.
9. Asli surat kematian debitur dapat berupa surat keterangan dari Lurah diketahui sampai kecamatan, rumah sakit, catatan sipil, sertifikat kematian yang diterbitkan oleh Kedubes, Konjen, atau Penetapan Pengadilan Negeri bahwa seseorang telah dianggap meninggal dunia.
10. Asli surat kuasa akta notaril atau surat kuasa bawah tangan standard Bank legalisir notaris atau PPAT untuk KPR jika pengambilan dikuasakan.
Itulah syarat pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga jika pengambilan dilakukan oleh debitur, perwakilan, dan jika debitur sudah meninggal dunia.
Baca juga: Begini Prosedur Pengambilan Dokumen Saat KPR BCA Sudah Lunas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.