Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Saat Mengambil Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga yang Sudah Lunas

Kompas.com - 21/02/2023, 20:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

2. Surat kuasa debitur di luar negeri

  • Asli surat kuasa di bawah tangan standar Bank mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar, Konsulat Jendral, atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili debitur di luar negeri.
  • Fotokopi e-KTP, resi e-KTP, SIM, paspor debitur mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili debitur.
  • Asli e-KTP atau resi e-KTP, SIM, paspor penerima kuasa.

Namun bagaimana apabila debitur telah meninggal dunia? Apa bisa mengambil jaminan KPR CIMB Niaga?

Syarat Pengambilan Jaminan KPR CIMB Niaga Debitur Meninggal Dunia

Jaminan KPR CIMB Niaga milik debitur yang sudah meninggal dunia tetap dapat diambil oleh ahli waris dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Asli surat keterangan waris dapat berupa:

  • Penetapan Pengadilan Agama mengenai Ahli Waris atau
  • Surat pernyataan yang dibuat oleh para ahli waris yang disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim Pengadilan Negeri setempat atau
  • Akta Notaril yang memuat nama para ahli waris dan debitur dengan terdapat klausula "Para ahli waris menjamin dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dikemudian hari apabila keterangan waris ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan".

Baca juga: Simak Persyaratan dan Biaya Pengajuan KPR BCA 2023

2. Asli Surat Keterangan Waris bagi WNA berupa surat keterangan Waris yang diterbitkan oleh lembaga resmi negara debitur dan mendapatkan keabsahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara tersebut.

3. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, paspor debitur jika ada.

4. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, bagi WNA berupa paspor dan KITAP/KITAS (khusus WNA) seluruh para ahli waris.

5. Asli Kartu Keluarga para ahli waris

6. Asli Akta Kelahiran bagi ahli Waris di bawah umur atau belum memiliki e-KTP atau paspor.

7. Asli surat nikah

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com