JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melunasi cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR CIMB Niaga, peminjam atau debitur tentu akan mengambil dokumen jaminan KPR.
Namun sebelum mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga, nasabah perlu mengunjungi cabang terdekat untuk mengisi formulir pelunasan.
Setelah itu, nasabah dapat menyiapkan persyaratan pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang umumnya berupa sertifikat rumah dan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Biaya dan Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga
Untuk mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang sudah lunas, debitur dapat melakukan perjanjian dengan bank via telepon di nomor 14041.
Perlu dicatat, dokumen jaminan KPR ini harus segera diambil oleh debitur sesuai dengan tanggal pengambilan yang sudah disepakati.
Pasalnya jika jaminan KPR tidak diambil lebih dari 30 hari sejak KPR lunas, maka debitur wajib membayar biaya penyimpanan sebesar Rp 80.000 per bulan kepada bank.
Berdasarkan laman resmi CIMB Niaga, pengambilan dokumen jaminan KPR dapat dilakukan oleh debitur maupun perwakilan debitur.
Baca juga: Dokumen Persyaratan, Biaya, dan Dokumen yang Diterima Selama Akad Kredit KPR BCA
Berikut persyaratan untuk pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga oleh debitur langsung:
Sementara jika pengambilan jaminan KPR diwakilkan kepada orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa. Berikut ketentuannya:
1. Surat kuasa debitur di dalam negeri
Baca juga: KPR Masih Jadi Bisnis Legit Bank, Potensi Pengajuannya Masih Besar hingga 5 Tahun ke Depan
2. Surat kuasa debitur di luar negeri
Namun bagaimana apabila debitur telah meninggal dunia? Apa bisa mengambil jaminan KPR CIMB Niaga?
Jaminan KPR CIMB Niaga milik debitur yang sudah meninggal dunia tetap dapat diambil oleh ahli waris dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Asli surat keterangan waris dapat berupa:
Baca juga: Simak Persyaratan dan Biaya Pengajuan KPR BCA 2023
2. Asli Surat Keterangan Waris bagi WNA berupa surat keterangan Waris yang diterbitkan oleh lembaga resmi negara debitur dan mendapatkan keabsahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara tersebut.
3. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, paspor debitur jika ada.
4. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, bagi WNA berupa paspor dan KITAP/KITAS (khusus WNA) seluruh para ahli waris.
5. Asli Kartu Keluarga para ahli waris
6. Asli Akta Kelahiran bagi ahli Waris di bawah umur atau belum memiliki e-KTP atau paspor.
7. Asli surat nikah
8. Asli surat cerai dan akta penetapan harta gono gini atau perjanjian pisah harta jika obyek diperoleh selama masa perkawinan.
9. Asli surat kematian debitur dapat berupa surat keterangan dari Lurah diketahui sampai kecamatan, rumah sakit, catatan sipil, sertifikat kematian yang diterbitkan oleh Kedubes, Konjen, atau Penetapan Pengadilan Negeri bahwa seseorang telah dianggap meninggal dunia.
10. Asli surat kuasa akta notaril atau surat kuasa bawah tangan standard Bank legalisir notaris atau PPAT untuk KPR jika pengambilan dikuasakan.
Itulah syarat pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga jika pengambilan dilakukan oleh debitur, perwakilan, dan jika debitur sudah meninggal dunia.
Baca juga: Begini Prosedur Pengambilan Dokumen Saat KPR BCA Sudah Lunas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.