Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Saat Mengambil Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga yang Sudah Lunas

Kompas.com - 21/02/2023, 20:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melunasi cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR CIMB Niaga, peminjam atau debitur tentu akan mengambil dokumen jaminan KPR.

Namun sebelum mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga, nasabah perlu mengunjungi cabang terdekat untuk mengisi formulir pelunasan.

Setelah itu, nasabah dapat menyiapkan persyaratan pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang umumnya berupa sertifikat rumah dan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Biaya dan Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga

Untuk mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang sudah lunas, debitur dapat melakukan perjanjian dengan bank via telepon di nomor 14041.

Perlu dicatat, dokumen jaminan KPR ini harus segera diambil oleh debitur sesuai dengan tanggal pengambilan yang sudah disepakati.

Pasalnya jika jaminan KPR tidak diambil lebih dari 30 hari sejak KPR lunas, maka debitur wajib membayar biaya penyimpanan sebesar Rp 80.000 per bulan kepada bank.

Syarat Pengambilan Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga

Berdasarkan laman resmi CIMB Niaga, pengambilan dokumen jaminan KPR dapat dilakukan oleh debitur maupun perwakilan debitur.

Baca juga: Dokumen Persyaratan, Biaya, dan Dokumen yang Diterima Selama Akad Kredit KPR BCA

Berikut persyaratan untuk pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga oleh debitur langsung:

  • Kartu identitas asli seperti e-KTP, resi e-KTP, atau surat izin mengemudi (SIM). Bagi warga negara asing (WNA) berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
  • Asli surat cerai dan akta penetapan harta gono gini atau perjanjian pisah harta jika obyek diperoleh selama masa perkawinan.

Sementara jika pengambilan jaminan KPR diwakilkan kepada orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa. Berikut ketentuannya:

1. Surat kuasa debitur di dalam negeri

  • Asli surat kuasa akta notaril atau asli surat kuasa bawah tangan standar Bank legalisir notaris atau PPAT untuk KPR.
  • Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, atau paspor debitur dan kuasa debitur sesuai data di surat kuasa.
  • Surat kuasa akan dilakukan konfirmasi ke debitur sesuai dengan data kontak yang ada di sistem Bank CIMB Niaga atau Ke notaris sesuai cover akta notaril, kartu nama, atau surat keterangan notaris.
  • Surat kuasa harus mencatumkan klausula indemnity "menjamin dan membebaskan PT Bank CIMB Niaga, Tbk dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dikemudian hari apabila Surat Kuasa ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan yang berwenang".

Baca juga: KPR Masih Jadi Bisnis Legit Bank, Potensi Pengajuannya Masih Besar hingga 5 Tahun ke Depan

2. Surat kuasa debitur di luar negeri

  • Asli surat kuasa di bawah tangan standar Bank mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar, Konsulat Jendral, atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili debitur di luar negeri.
  • Fotokopi e-KTP, resi e-KTP, SIM, paspor debitur mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili debitur.
  • Asli e-KTP atau resi e-KTP, SIM, paspor penerima kuasa.

Namun bagaimana apabila debitur telah meninggal dunia? Apa bisa mengambil jaminan KPR CIMB Niaga?

Syarat Pengambilan Jaminan KPR CIMB Niaga Debitur Meninggal Dunia

Jaminan KPR CIMB Niaga milik debitur yang sudah meninggal dunia tetap dapat diambil oleh ahli waris dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Asli surat keterangan waris dapat berupa:

  • Penetapan Pengadilan Agama mengenai Ahli Waris atau
  • Surat pernyataan yang dibuat oleh para ahli waris yang disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim Pengadilan Negeri setempat atau
  • Akta Notaril yang memuat nama para ahli waris dan debitur dengan terdapat klausula "Para ahli waris menjamin dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dikemudian hari apabila keterangan waris ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan".

Baca juga: Simak Persyaratan dan Biaya Pengajuan KPR BCA 2023

2. Asli Surat Keterangan Waris bagi WNA berupa surat keterangan Waris yang diterbitkan oleh lembaga resmi negara debitur dan mendapatkan keabsahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara tersebut.

3. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, paspor debitur jika ada.

4. Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, bagi WNA berupa paspor dan KITAP/KITAS (khusus WNA) seluruh para ahli waris.

5. Asli Kartu Keluarga para ahli waris

6. Asli Akta Kelahiran bagi ahli Waris di bawah umur atau belum memiliki e-KTP atau paspor.

7. Asli surat nikah

8. Asli surat cerai dan akta penetapan harta gono gini atau perjanjian pisah harta jika obyek diperoleh selama masa perkawinan.

9. Asli surat kematian debitur dapat berupa surat keterangan dari Lurah diketahui sampai kecamatan, rumah sakit, catatan sipil, sertifikat kematian yang diterbitkan oleh Kedubes, Konjen, atau Penetapan Pengadilan Negeri bahwa seseorang telah dianggap meninggal dunia.

10. Asli surat kuasa akta notaril atau surat kuasa bawah tangan standard Bank legalisir notaris atau PPAT untuk KPR jika pengambilan dikuasakan.

Itulah syarat pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga jika pengambilan dilakukan oleh debitur, perwakilan, dan jika debitur sudah meninggal dunia.

Baca juga: Begini Prosedur Pengambilan Dokumen Saat KPR BCA Sudah Lunas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com