Adapun lama kurungan penjara tersebut adalah 6 bulan sampai dengan 6 tahun.
Sementara denda yang diberikan berada di nominal yang cukup besar, yaitu minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bentuk sanksi ini merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran unutk melapor SPT Tahunan.
Baca juga: Wajib Pajak Boleh Lho Tak Lapor SPT Tahunan, tapi...
Oleh karena itu, agar wajib pajak tidak dikenai sanksi baik administrasi maupun pidana, masyarakat diimbau untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
Saat ini, untuk mempermudah akses pelaporan, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online yaitu dengan melakukan e-filling.
Itulah tadi batas waktu pelaporan dan sanki kalau terlambat melapor SPT Tahunan.
Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.