JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II menjadi sorotan publik setelah anaknya Mario Dandy Satrio (MDS) melakukan penganiayaan terhadap remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Atas kasus penganiayaan tersebut, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut menjadi sorotan publik. Untuk diketahui, harta kekayaan Rafael sebesar Rp 56,1 miliar. Jumlah tersebut terbilang besar dibandingkan atasannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkue untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, khususnya terkait dengan kewajarannya.
Baca juga: 5 Fakta Usai Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak
"Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa maka mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Tak hanya pemeriksaan kekayaan, Sri Mulyani juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.
"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, sudah mengirimkan hasil analisis kekayaan Rafael Trisambodo kepada sejumlah instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dan Kejaksaan Agung.
Ivan mengatakan, dari temuan pihaknya, pada saat itu menunjukkan harta kekayaan Rafael tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantara.
Pelaporan harta kekayaan ini, kata dia, sebenarnya sudah sejak lama dilakukan dalam kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Baca juga: Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Gaji Rafael Trisambodo Tidak Ditahan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.