Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Trisambodo: Hartanya Disorot, Dicopot dari Jabatannya hingga Bakal Diperiksa KPK Akibat Ulah Anaknya

Kompas.com - 25/02/2023, 11:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II menjadi sorotan publik setelah anaknya Mario Dandy Satrio (MDS) melakukan penganiayaan terhadap remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Atas kasus penganiayaan tersebut, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut menjadi sorotan publik. Untuk diketahui, harta kekayaan Rafael sebesar Rp 56,1 miliar. Jumlah tersebut terbilang besar dibandingkan atasannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkue untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, khususnya terkait dengan kewajarannya.

Baca juga: 5 Fakta Usai Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

"Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa maka mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Tak hanya pemeriksaan kekayaan, Sri Mulyani juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ujarnya.

PPATK sudah analisis Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, sudah mengirimkan hasil analisis kekayaan Rafael Trisambodo kepada sejumlah instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dan Kejaksaan Agung.

Ivan mengatakan, dari temuan pihaknya, pada saat itu menunjukkan harta kekayaan Rafael tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantara.

Pelaporan harta kekayaan ini, kata dia, sebenarnya sudah sejak lama dilakukan dalam kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Baca juga: Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Gaji Rafael Trisambodo Tidak Ditahan

"Sudah rutin dan sejak lama," kata Ivan.

KPK akan Panggil Rafael Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rafael Trisambodo untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan harta jumbo tersebut.

“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/2/2023).

Menurut Ali, KPK telah memeriksa Rafael Trisambodo untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN tahun 2012 sampai dengan 2019.

Hasil klarifikasi tersebut, kata dia, diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, tindakan tersebut sebagai bentuk fungsi LHKPN yang tidak hanya memantau kepatuhan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

“Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ucap dia.

Baca juga: Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com