Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Letter of Cedit dalam Pembayaran Ekspor dan Impor

Kompas.com - 27/02/2023, 16:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pebisnis (trader) ekspor-impor pasti tidak asing dengan kata letter of credit atau LC.

Letter of credit sendiri dipakai sebagai instrumen pembayaran untuk transaksi tradisional. Dengan demikian, letter of credit adalah untuk menjembatani berbagai perbedaan jarak, budaya, maupun bahasa yang mungkin dapat membatasi kelancaran aktivitas perniagaan di antara kedua belah pihak.

Trade Finance Division Head Bank OCBC NISP Gianto Kusno menjelaskan, letter of credit sendiri tidak jauh berbeda dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

"Transaksi LC digunakan untuk perdagangan Internasional dan ini mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP). Sedangkan transaksi SKBDN digunakan untuk perdagangan dalam negeri mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia," ujarnya saat ditemui di kantornya Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Mengenal Apa Itu IHSG, Fungsi, dan Cara Membacanya

Menurut dia, pada dasarnya, fungsi letter of credit adalah untuk memperlancar proses pembayaran dalam kegiatan perdagangan global atau biasa disebut ekspor-impor barang.

Selain itu, fungsi lain dari letter of credit adalah bank menjamin pihak eksportir untuk menerima pembayaran yang sesuai seperti kesepakatan di awal dengan pihak importir.

Jaminan kredit dari bank tersebut juga dapat membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran.

"Misalnya importir ingin membayar langsung atau ditangguhkan terlebih dulu dalam waktu tertentu. Di sisi lain, letter of credit adalah sebagai bentuk keamanan dalam bertransaksi perdagangan internasional terutama bagi eksportir," ungkap dia.

Dia juga mengatakan, memperdagangkan barang antar mancanegara memiliki kesulitan yang cukup tinggi, ditambah lagi banyak risiko yang harus dihadapi. Namun, dengan adanya LC pembayaran akan dijamin aman karena telah diotorisasi oleh pihak bank. "Pembayaran tersebut juga akan cair jika hanya pihak eksportir dan importir sudah bersama-sama menyepakatinya," jelas dia.

Sementara itu mengutip dari laman resmi OCBC, berikut adalah jenis-jenis letter of credit yakni sebagai berikut:

Jenis-jenis Letter of Credit

1. Revocable Letter of Credit

Revocable letter of credit adalah yang bisa dibatalkan atau diubah secara sepihak sewaktu-waktu oleh bank penerbit tanpa ada konfirmasi kepada pihak importir.

2. Irrevocable Letter of Credit

Kebalikannya dari revocable Letter of Credit, surat kredit irrevocable ini tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh pihak siapapun selama periode kontrak masih valid. Jika ada yang membatalkannya maka akan terkena sanksi.

3. Irrevocable and confirmed Letter of Credit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com