JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pebisnis (trader) ekspor-impor pasti tidak asing dengan kata letter of credit atau LC.
Letter of credit sendiri dipakai sebagai instrumen pembayaran untuk transaksi tradisional. Dengan demikian, letter of credit adalah untuk menjembatani berbagai perbedaan jarak, budaya, maupun bahasa yang mungkin dapat membatasi kelancaran aktivitas perniagaan di antara kedua belah pihak.
Trade Finance Division Head Bank OCBC NISP Gianto Kusno menjelaskan, letter of credit sendiri tidak jauh berbeda dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
"Transaksi LC digunakan untuk perdagangan Internasional dan ini mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP). Sedangkan transaksi SKBDN digunakan untuk perdagangan dalam negeri mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia," ujarnya saat ditemui di kantornya Jakarta, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Mengenal Apa Itu IHSG, Fungsi, dan Cara Membacanya
Menurut dia, pada dasarnya, fungsi letter of credit adalah untuk memperlancar proses pembayaran dalam kegiatan perdagangan global atau biasa disebut ekspor-impor barang.
Selain itu, fungsi lain dari letter of credit adalah bank menjamin pihak eksportir untuk menerima pembayaran yang sesuai seperti kesepakatan di awal dengan pihak importir.
Jaminan kredit dari bank tersebut juga dapat membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran.
"Misalnya importir ingin membayar langsung atau ditangguhkan terlebih dulu dalam waktu tertentu. Di sisi lain, letter of credit adalah sebagai bentuk keamanan dalam bertransaksi perdagangan internasional terutama bagi eksportir," ungkap dia.
Dia juga mengatakan, memperdagangkan barang antar mancanegara memiliki kesulitan yang cukup tinggi, ditambah lagi banyak risiko yang harus dihadapi. Namun, dengan adanya LC pembayaran akan dijamin aman karena telah diotorisasi oleh pihak bank. "Pembayaran tersebut juga akan cair jika hanya pihak eksportir dan importir sudah bersama-sama menyepakatinya," jelas dia.
Sementara itu mengutip dari laman resmi OCBC, berikut adalah jenis-jenis letter of credit yakni sebagai berikut:
1. Revocable Letter of Credit
Revocable letter of credit adalah yang bisa dibatalkan atau diubah secara sepihak sewaktu-waktu oleh bank penerbit tanpa ada konfirmasi kepada pihak importir.
2. Irrevocable Letter of Credit
Kebalikannya dari revocable Letter of Credit, surat kredit irrevocable ini tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh pihak siapapun selama periode kontrak masih valid. Jika ada yang membatalkannya maka akan terkena sanksi.
3. Irrevocable and confirmed Letter of Credit
Irrevocable and confirmed Letter of Credit ini adalah yang paling aman khususnya bagi eksportir karena pembayarannya dijamin secara penuh oleh bank penerbit maupun bank penerus.
4. Clean Letter of Credit
Clean letter of credit adalah pembayaran kredit ekspor-impor yang tidak perlu dilengkapi syarat-syarat atau dokumen lainnya.
5. Documentary Letter of Credit
Kebalikan dari Clean Letter of Credit, pembayaran kredit ekspor-impor ini harus dilengkapi oleh dokumen-dokumen lain seperti yang dijelaskan pada dokumen syarat Letter of Credit.
6. Back to back Letter of Credit
Dalam jenis Letter of credit ini, importir bukanlah pembeli asli, namun adalah perantara. Artinya, importir akan mendistribusikan barang yang dipesan ke pembeli sebenarnya.
7. Revolving Letter of Credit
Surat kredit revolving bisa digunakan secara berulang oleh pihak importir dan eksportir. Maksudnya, kedua pihak bisa memakai kembali letter of credit yang sama untuk transaksi berbeda.
8. Unrestricted Letter of Credit
Pada jenis letter of credit satu ini, pihak importir dan eksportir diberi kemudahan yaitu mereka tidak dibatasi ketika melakukan negosiasi di bank manapun.
9. Sight Letter of Credit
Sight letter of credit adalah pembayaran dan penerimaan dokumen langsung oleh pihak bank. Artinya, saat seluruh dokumen telah dicek dan dinyatakan valid, maka importir harus langsung melakukan pembayaran.
10. Usance Letter of Credit
Kebalikan dari sight letter of credit, usance letter of credit adalah ketika eksportir memberikan jangka waktu atau masa jatuh tempo kepada importir untuk melakukan pembayaran kredit.
11. Red clause Letter of Credit
Red clause letter of credit adalah LC yang ditulis oleh bank menggunakan klausa khusus yang isinya terkait bank penerus diberikan kuasa oleh bank penerbit untuk membayar DP kredit kepada eksportir.
12. Transferable Letter of Credit
Jenis surat kredit satu ini adalah eksportir berhak meminta kepada bank yang untuk memberikan hak atas kredit seutuhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
13. Stand by Letter of Credit
Lalu, jenis Letter of Credit terakhir adalah stand by LC, yaitu eksportir atau pihak bank atas nama importir menggunakan sebuah jaminan khusus. Artinya, bila importir gagal untuk memenuhi pembayaran pinjamannya, bank terkait akan membayar kepada eksportir dengan memberikan satu lembar sight draft dan surat pernyataan gagal bayar.
Baca juga: Mengenal Shanghai Upgrade dan Dampaknya ke Harga Ethereum
Selanjutnya, terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan letter of credit, beberapa diantaranya adalah:
Kelebihan:
Kekurangan:
Terdapat mekanisme cukup panjang jika seorang importir ingin mengajukan surat kredit untuk membayar barang yang dibeli dari luar negeri. Adapun mekanisme letter of credit adalah:
Baca juga: Mengenal Perbedaan KRL, MRT, dan LRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.