JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut kebijakan batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) gabah dan beras yang telah disepakati pada akhir Februari 2023.
Atas pencabutan kebijakan tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 Tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
Dirinya pun mengirimkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023.
Baca juga: Ombudsman Duga SE Bapanas tentang Harga Batas Atas Gabah Tidak Lazim, Ada Maladministrasi
"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (8/3/2023).
Meskipun telah dicabut, dalam surat edaran terbaru itu, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen.
Surat edaran tersebut pun ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian RI, Kepala Satuan Tugas Pangan Kepolisian, dan Kepala Dinas yang membidangi pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Petani Menjerit Dengar Penetapan Harga Gabah Cuma Rp 4.550 Per Kg
Adapun sebelumnya, Badan Pangan Nasional bersama para pelaku usaha penggilingan padi sepakati harga pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya padi bulan Maret 2023.
Disepakati harga pembelian atas (ceiling price) atau Harga Eceren Tertinggi (HET) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Penetapan HET itu awalnya mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sementara harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.
Arief Prasetyo Adi mengatakan, langkah penetapan HET ini diatur dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir).
Baca juga: Bapanas Proyeksikan Indonesia Bakal Defisit Beras 9 Bulan di 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.