Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujung Jalan Karier Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN

Kompas.com - 08/03/2023, 10:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karier Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah ada di ujung jalan. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang harta kekayaannya menjadi sorotan itu bakal dipecat sebagai ASN.

Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah menyetujui pemecatan Rafael Alun.

"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Mutasi Rekening Terkait Rafael Alun Trisambodo Selama 4 Tahun Capai Rp 500 Miliar

Ia menuturkan, Itjen Kemenkeu telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat.

Namun, Awan belum dapat menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun.

Meski begitu, pelanggaran disiplin berat itulah yang menjadi dasar Itjen Kemenkeu merekomendasikan Rafael Alun untuk diberi sanksi dengan dipecat dari statusnya sebagai ASN.

"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ucap dia.

Baca juga: PPATK Blokir Lebih dari 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Nilai Mutasi Capai Rp 500 Miliar


Sebelumnya, Rafael Alun sudah pernah mengajukan pengunduran diri atau resign sebagai PNS Ditjen Pajak pada 27 Februari 2023. Namun, pengunduran diri Rafael ditolak Kemenkeu.

Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, penolakan pengunduran diri Rafael berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 sebagaimana diubah dalam PP 11/2020, kemudian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2000.

Aturan itu di antaranya menyebutkan, permintaan berhenti atas permintaan sendiri dapat ditolak apabila sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, atau sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Setujui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN

Harta Rafael jadi sorotan

Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan yang besar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dan nilainya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.

Harta Rafael Alun menurut yang dilaporkan pada LHKPN, tercatat sebesar Rp 20,49 miliar per 24 Juni 2012, naik sekitar Rp 960 juta dalam kurun waktu 1,5 tahun menjadi sebesar Rp 21,45 miliar per 25 Januari 2013.

Kenaikan harta tertinggi pun terjadi sepanjang 2013-2015, di mana hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun kekayaan Rafael Alun meningkat signifikan sebesar Rp 17,86 miliar menjadi Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat Kemenkeu dari ASN

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com