Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain

Kompas.com - 09/03/2023, 12:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ini, lanjut Suryo, juga merupakan pengembangan dari klarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam hal terdapat potensi temuan pajak yang masih harus dibayar perusahaan-perusahaan tersebut, kami akan terbitkan produk hukum sesuai ketentuan. Kalau (tagihan dari hasil) pemeriksaan, terbitnya adalah (surat) ketetapan pajak," tutur Suryo.

Konflik kepentingan

Khusus terkait temuan audit investigasi tentang konflik kepentingan, Awan tidak menjawab dengan tegas soal potensi kerugian negara. Namun, dia menyebutkan ini terkait pengadaan barang dan jasa.

"Dengan posisinya (Rafael) melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya," sebut Awan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, kata Awan, melihat konflik kepentingan ini berdasarkan apa yang mereka teliti dan lihat. 

"(Berdasarkan) audit investigasi ini kami memang belum melihat adanya keterkaitan (Rafael) dengan pegawai Kementerian Keuangan. Lebih ke pihak terafiliasi, misal teman SMA, kemudian beberapa kakak dan adik, orangtua," ujar Awan.

Baca juga: Kemenkeu: Gaya Hidup Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Tak Sesuai Asas Kepatutan ASN

Meski demikian, Awan berjanji lewat mekanisme pengawasan di internal Kementerian Keuangan tetap akan memantau semua kemungkinan. Dia pun mengakui kejadian pada hari-hari ini memperlihatkan masih ada ruang-ruang yang harus mereka perbaiki dalam kerangka pengawasan.

"Pencegahan harus kami lebih pertajam," imbuh Awan.

Sebelumnya Awan menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebenarnya sudah punya mekanisme pengawasan tiga lapis lewat jalur pencegahan dan penindakan.

Tiga lapis pengawasan itu adalah lewat pimpinan unit atau manajemen, lalu unit kepatuhan internal di masing-masing unit, dan terakhir adalah tim inspektorat jenderal. 

Masih terkait pencegahan, Kementerian Keuangan juga punya saluran pengaduan, dinamai Wise, kependekan dari Whistleblowing System

"Pelapor dijamin kerahasiaan identitas, kami jamin. Pelapor dapat melengkapi bukti yang diperlukan lewat Wise dan pelapor dapat memantau (penanganan laporannya) 24 jam 7 hari karena itu sudah web base," papar Awan. 

Awan berpendapat Wise sudah sangat solid tetapi kejadian pada hari-hari ini menjadi landasan untuk tetap melakukan perbaikan lagi atas sistem itu. "Biar lebih user friendly dan sebagainya," sebut dia.

Namun, Awan mengingatkan juga bahwa setiap pengaduan dan pelaporan tidak serta-merta menghasilkan penindakan. Ada tata kelola menindaklanjuti pengaduan.

"Kami verifikasi, kami kaji, bahkan kalau perlu kami mengumpulkan pengukuran, bahan, dan keterangan terkait informasi itu," tutur Awan. 

Ketika verifikasi dan kajian itu sudah lengkap, langkah berikutnya adalah investigasi.

"Wise sangat efektif karena pengaduan bukan hanya dari masyarakat melainkan juga dari dalam (Kementerian Keuangan). Buat kami, ini adalah tools deteksi yang baik," imbuh Awan. 

Bantah abaikan temuan PPATK

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Kementerian Keuangan membantah mengabaikan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk soal harta Rafael.

Awan menerangkan, temuan PPATK pada prinsipnya terbagi menjadi dua kategori, yaitu informasi dan laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, LHA biasanya diserahkan ke aparat penegak hukum, sementara yang diterima instansi seperti kementeriannya hanya informasi.

Adapun informasi dari PPATK, kata Awan, bisa bermula dari kementerian yang proaktif meminta atau sebaliknya PPATK yang aktif memberikannya.

Terkait Rafael, Awan tidak menampik ada informasi pada 2019 dari PPATK. Namun, kata dia, informasi diberikan PPATK atas permintaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 

"(Waktu itu) kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. RAT (Rafael, red) ada namanya di situ, (dan dia) di kami levelnya sudah risiko tinggi," papar Awan.

Awan melanjutkan, informasi dari PPATK terkait Rafael pada saat itu juga masih butuh pendalaman lebih lanjut. Menurut dia, ada empat rekening terkait Rafael yang ditemukan dalam kurun waktu 2016-2019.

Namun, kata Awan, dalam kurun waktu itu nilai transaksi terbesar yang didapati adalah Rp 125 juta, dengan nominal terkecil Rp 50 juta. Yang itu, lanjut dia, transaksinya adalah antar-rekening gaji.

"Jadi bukan pembiaran," tepis Awan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com