Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Permudah Izin Usaha, Kementan Sosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Kompas.com - 09/03/2023, 10:51 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan.

Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perppu.

Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Perubahan ini dilakukan karena memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor perkebunan.

Baca juga: Pupuk Subsidi Terbatas, Kementan Ajak Masyarakat Manfaatkan 2 Program Ini

Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Heru Tri Widarto mengatakan, perppu tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budi daya pertanian skala tertentu.

Menurutnya, perubahan ini sebagai penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dan pelepasan varietas perbenihan perkebunan.

“Perppu ini adalah pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem online single submission (OSS),” ungkap Heru melalui keterangan persnya, Kamis (9/3/2023).

Hal itu disampaikan Heru saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Kementan Beri Skema Kredit Usaha Alsintan dengan Bunga Rendah

Heru menjelaskan, Kementan telah memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha, dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Namun, kemudahan perizinan berusaha ini akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan diluar aturan yang ada,” jelas Heru dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Spend Smart
JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

Whats New
Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Whats New
Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Whats New
PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

Whats New
Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Whats New
Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Whats New
Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Whats New
Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut 'Hustle Culture'

Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut "Hustle Culture"

Whats New
Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Whats New
3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+