Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Aturan Pemenuhan TKDN Bakal Dipertegas

Kompas.com - 10/03/2023, 10:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

 

TKDN untuk P3DN

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), terutama yang bersertifikat TKDN, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat, terutama Pemerintah dan BUMN, agar memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Untuk memperkuat kebijakan P3DN, pada tahun 2022, Presiden memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN untuk memaksimalkan penggunaan APBN, APBD dan anggaran BUMN untuk belanja PDN, melalui Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, 

Melalui Inpres No. 2/2022, Presiden juga membatasi belanja impor maksimal 5 persen pada tahun 2023, serta mengutamakan pembelian PDN berkategori wajib, yaitu PDN yang telah mencapai penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen, dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com