Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan, Kemenkeu: Sejauh Ini UU dan PP Tidak Melarang

Kompas.com - Diperbarui 11/03/2023, 09:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Perusahaan tersebut pun bersifat tertutup atau non-listing.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).

"Sejauh ini UU dan PP tidak melarang, yang dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan, kepantasan, dan governance-nya, untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Sederet Harta Wahono Saputra, Kepala Kantor Pajak Jaktim yang Terseret Kasus Rafael Alun

Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 atau UU Aparatur Sipil Negara, maupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak ada diatur bahwa ASN/PNS dilarang memiliki saham.

Pada UU 5/2014 di pasal 5 huruf h yang mengatur mengatur kode etik dan perilaku ASN, hanya disebutkan bahwa ASN perlu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara dalam PP 94/2021, pada pasal 5 huruf a hanya disebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Serta pada pasal 5 huruf b disebutkan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Prastowo mengatakan, Kemenkeu masih akan mendalami informasi dari KPK terkait kepemilikan saham oleh pegawai pajak. Menurutnya, jika kepemilikan bisnis itu hanya berkaitan usaha kecil, maka seharusnya tidak menjadi persoalan.

"Nanti kita lihat. Kalau pegawai Kemenkeu usaha katering, ya mestinya boleh, tidak ada masalah, atau buka jasa fotografi, ya tidak ada masalah. Nanti kita dalami, jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa," jelas dia

Baca juga: Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Stafsus Menkeu: Itu Amanat Undang-Undang

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, setidaknya dua dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak, merupakan perusahaan konsultan pajak.

Ia mengatakan, dua perusahaan konsultan pajak itu tidak terkait dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Yang kita cari itu yang konsultan pajak karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua,” kata Pahala saat ditemui di kantor Bappenas, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Menurut Pahala, menjadi berbahaya ketika pegawai Ditjen Pajak memiliki perusahaan konsultan pajak. Sebab, perusahaan sebagai wajib pajak, memiliki keinginan membayar pajak dalam jumlah sekecil mungkin.

Sementara itu, pegawai Ditjen Pajak mendapatkan wewenang dari negara untuk memungut pajak dengan jumlah maksimum.

“Nah muncul risiko, begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit yang ini mau banyak,” ucapnya.

Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com