Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Alasan Sri Mulyani Pecat Rafael Alun dari ASN, Sembunyikan Harta hingga Tak Patuh Pajak

Kompas.com - 09/03/2023, 11:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu. Keputusan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemecatan Rafael Alun adalah buntut dari hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Dia terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.

Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain 

Adapun pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dilakukan usai publik menyoroti kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar, usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), terlibat kasus penganiayaan dan kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dengan membentuk tiga tim, yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuruan harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim invetigasi dugaan fraud.

Baca juga: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Tidak Dapat Uang Pensiun

Pemeriksaan tim eksaminasi Kemenkeu

Tim eksaminasi berperan melakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Selain itu, melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial, baik berupa video maupun foto.

"Dari hasil eksaminasi, bahwa terdapat beberapa harta (Rafael Alun) yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," ungkap Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Pemeriksaan tim penelusuruan harta

Sementara tim penelusuruan harta kekayaan yang belum dilaporkan, seperti namanya, berperan menelusuri harta-harta Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk aset-aset yang diatasnamakan pihak lain untuk menyembunyikan harta.

Hasil pemeriksaan tim ini, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Dia juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Selain itu, ditemukan pula sebagian aset Rafael Alun diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orang tua, adik-kakak, maupun teman.

Pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud

Baca juga: Kemenkeu: Gaya Hidup Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Tak Sesuai Asas Kepatutan ASN

Kemudian pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud, dengan turut melibatkan hasil pemeriksaan dari tim lainnya, menemukan bahwa selain tidak patuh pajak dan bergaya hidup mewah, Rafael Alun terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Serta terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya dia menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Terbukti yang bersangkutan tidak menunukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ungkap Awan.

Rafael Alun tak dapat pensiunan usai dipecat

Sederet hasil pemeriksaan terhadap kekayaan Rafael Alun Trisambodo itulah, Kemenkeu menyatakan bahwa mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut, melakukan pelanggaran disiplin berat.

Atas pelanggaran berat tersebut, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, konsekuensi yang harus diterima Rafael Alun adalah berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun. 

"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com