Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, saat ini untuk pemecatan Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses administrasi. Menurutnya, prosesnya hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.
"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," ungkap dia.
Adapun temuan dari hasil pemeriksaan salah satu tim Itjen Kemenkeu, yakni tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, terkait sebagian aset Rafael Alun Trisambodo diatasnamakan pihak lain, sejalan dengan dugaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Rafael Alun menggunakan nominee untuk bertransaksi.
Penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun.
Menurut PPATK, nominee bisa berupa seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda. Nama dari pihak-pihak yang dicatut dapat digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan penggunaan nominee itu dikarenakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara profil Rafael Alun Trisambodo dengan transaksi yang dinilai ganjil.
"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan pada Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kemenkeu Temukan Sebagian Aset Rafael Alun atas Nama Orang Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.