Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 13 Maret, Ini Rute dan Syaratnya

Kompas.com - 11/03/2023, 16:39 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan mudik gratis angkutan Lebaran tahun 2023.

Pendaftaran mudik gratis bus Kemenhub bisa dilakukan pada 13 Maret-14 April 2023, dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.

Untuk diketahui, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui aplikasi MitraDarat. Peserta mudik gratis ini pun bisa membawa sepeda motor.

Baca juga: 8 Cara Beli Tiket Kereta Lebaran via KAI Access

Rute mudik gratis bus Kemenhub 2023

Dilansir dari informasi resmi, terdapat 28 kota tujuan arus mudik di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera, dengan detail sebagai berikut:

- Jawa Barat

  • Garut
  • Tasik
  • Cirebon

- Jawa Tengah dan Yogyakarta

  • Tegal
  • Pekalongan
  • Semarang
  • Demak
  • Jepara
  • Pati
  • Blora
  • Boyolali
  • Solo
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Wonosobo
  • Kebumen
  • Magelang
  • Wonosari
  • Yogyakarta

Baca juga: Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh

- Jawa Timur

  • Tuban
  • Madiun
  • Surabaya
  • Malang
  • Tulungagung

- Sumatera

  • Lampung
  • Palembang

Sementara itu, ada delapan kota asal arus balik, yaitu Cirebon, Surabaya, Madiun, Semarang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Bus mudik gratis Kemenhub tahun ini akan diberangkatkan pada 18 dan 19 April 2023 pukul 10.00 WIB.

Pada 18 April, bus diberangkatakn dari Terminal Jati Jajar-Kota Depok, Terminal Pondok Cabe-Kota Tangerang Selatan, dan Terminal Polu Gebang-Jakarta, sedangkan pada 19 April 2023 dari Terminal Kampung Rambutan-Jakarta dan Terminal Poris Plawad-Tangerang.

Baca juga: Simak, Ini Harga Tiket Terbaru Kereta Bandara Soekarno-Hatta

Syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2023

Beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang akan mengikuti mudik gratis bus Kemenhub tahun 2023 sebagai berikut:

  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK)
  • Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
  • Peserta yang mengikudi mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
  • Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari seteah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan
  • Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang
  • Peserta yang mudik balik dengan sepeda wajib membawa kelengkapan surat kendaraan, dengan penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani da rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik
  • Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai mudik gratis bus Kemenhub tahun 2023 melalui WhatsApp 0813-2000-8151 atau instagram @ditjen_hubdat.

Baca juga: Cara Pesan Makan atau Minum di Kereta Lewat KAI Access

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com