JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berwenang memberikan hukuman terberat kepada para pegawai yang melanggar aturan. Adapun paling puncaknya yakni memberhentikan pegawai tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu pada UU dan PP tersebut, dia menyebut Kemenkeu hanya bisa memberikan 3 hukuman terberat. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Kimia Farma untuk Lulusan D3, Cek Posisi dan Syaratnya
"Terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. Itu hukuman terberat dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Kami akan lakukan semuanya," ujar Sri Mulyani dilansir dari Kontan.co.id, Sabtu (11/3).
Sri Mulyani menegaskan apabila dirasa hukuman itu tak terlalu berat, dirinya menyampaikan kelanjutannya akan ditanyakan kepada Menko Polhukam.
"Apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak? Namun, yang utama kami harus melaksanakan sesuai dengan UU dan PP terkait disiplin pegawai negeri sipil," kata dia.
Baca juga: Ada Konser Blackpink, Okupansi Kamar Hotel Sekitar GBK Naik 30 Persen
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan apabila pegawai yang terkena hukuman tersebut akhirnya harus menjalani proses penegakan hukum, Kemenkeu dengan terbuka akan membantu memberikan data-data kepada aparat penegak hukum.
Dia juga menegaskan seluruh surat yang dikirim kepada Kemenkeu, terutama dari permintaan instansi sendiri maupun PPATK pasti akan ditindaklanjuti.
"Tentu akan terus dilakukan dan saya akan update kepada Pak Mahfud mana saja yang telah ditindaklanjuti," kata dia.
Baca juga: Kolaps, Silicon Valley Bank Ditutup Regulator AS
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu. Keputusan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.