Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Ungkap 3 Hukuman Terberat bagi Pegawai Kemenkeu yang Langgar Aturan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada UU dan PP tersebut, dia menyebut Kemenkeu hanya bisa memberikan 3 hukuman terberat. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

"Terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. Itu hukuman terberat dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Kami akan lakukan semuanya," ujar Sri Mulyani dilansir dari Kontan.co.id, Sabtu (11/3).

Sri Mulyani menegaskan apabila dirasa hukuman itu tak terlalu berat, dirinya menyampaikan kelanjutannya akan ditanyakan kepada Menko Polhukam.

"Apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak? Namun, yang utama kami harus melaksanakan sesuai dengan UU dan PP terkait disiplin pegawai negeri sipil," kata dia.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan apabila pegawai yang terkena hukuman tersebut akhirnya harus menjalani proses penegakan hukum, Kemenkeu dengan terbuka akan membantu memberikan data-data kepada aparat penegak hukum.

Dia juga menegaskan seluruh surat yang dikirim kepada Kemenkeu, terutama dari permintaan instansi sendiri maupun PPATK pasti akan ditindaklanjuti.

"Tentu akan terus dilakukan dan saya akan update kepada Pak Mahfud mana saja yang telah ditindaklanjuti," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu. Keputusan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemecatan Rafael Alun adalah buntut dari hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Dia terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.

Adapun pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dilakukan usai publik menyoroti kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar, usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), terlibat kasus penganiayaan dan kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial.

(Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini Hukuman Terberat yang Diberikan Kemenkeu Kepada Pegawai Pelanggar Aturan"

https://money.kompas.com/read/2023/03/11/202311726/sri-mulyani-ungkap-3-hukuman-terberat-bagi-pegawai-kemenkeu-yang-langgar

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BI Tarik Peredaran 3 Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000

BI Tarik Peredaran 3 Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000

Whats New
Harga BBM Shell Turun Semua Per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Harga BBM Shell Turun Semua Per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Spend Smart
Perkuat Bisnis Jasa Pertambangan, Samindo Resources Akuisisi 74 Persen Saham Transkon Jaya

Perkuat Bisnis Jasa Pertambangan, Samindo Resources Akuisisi 74 Persen Saham Transkon Jaya

Whats New
Inflasi November 2023 Capai 0,38 Persen, Harga Cabai Jadi Pendongkrak

Inflasi November 2023 Capai 0,38 Persen, Harga Cabai Jadi Pendongkrak

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 1 Desember di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 1 Desember di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga BBM Pertamina Per 1 Desember 2023 Turun, Pertamax Kini Rp 13.350 Per Liter

Harga BBM Pertamina Per 1 Desember 2023 Turun, Pertamax Kini Rp 13.350 Per Liter

Whats New
Pemimpin Sebagai Fasilitator untuk Ciptakan Budaya Kinerja Tinggi

Pemimpin Sebagai Fasilitator untuk Ciptakan Budaya Kinerja Tinggi

Work Smart
Mengawali Desember, IHSG dan Rupiah Tertekan

Mengawali Desember, IHSG dan Rupiah Tertekan

Whats New
Pemerintah Mau Bikin 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Sekaligus di Bandung

Pemerintah Mau Bikin 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Sekaligus di Bandung

Whats New
Lini Produksi Bertambah dan Penjualan Naik, Harita Nickel Bukukan Kinerja Solid per Kuartal III-2023

Lini Produksi Bertambah dan Penjualan Naik, Harita Nickel Bukukan Kinerja Solid per Kuartal III-2023

Whats New
BCA Perkirakan Jumlah Nasabah Bisa Mencapai 40 Juta di Sisa 2023

BCA Perkirakan Jumlah Nasabah Bisa Mencapai 40 Juta di Sisa 2023

Whats New
BPR KRI Gulung Tikar, LPS Kembalikan Dana Tabungan Nasabah

BPR KRI Gulung Tikar, LPS Kembalikan Dana Tabungan Nasabah

BrandzView
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini 1 Desember, Ini Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini 1 Desember, Ini Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Gandeng Anak Usaha PLN, Utomodeck Group Bangun Infrastruktur Energi dan Mobilitas Bersih di RI

Gandeng Anak Usaha PLN, Utomodeck Group Bangun Infrastruktur Energi dan Mobilitas Bersih di RI

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 1 Desember 2023

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 1 Desember 2023

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke