Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri

Kompas.com - 13/03/2023, 18:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima daftar nama 134 pegawai Direktorat Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup dengan menggunakan nama istri.

Daftar tersebut merupakan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil analisis pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, daftar 134 pegawai pajak punya saham atas nama istri itu telah diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada Jumat (10/3/2023) pekan lalu.

"Sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," kata dia, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Soal Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan, Kemenkeu: Sejauh Ini UU dan PP Tidak Melarang

Lebih lanjut Yustinus bilang, Itjen Kemenkeu perlu berhati-hati dalam melakukan analisis, mengingat tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbisnis.

Namun, pegawai ASN memang perlu melaporkan informasi terkait bisnis yang dijalankan, serta memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam operasionalnya.

"Itu harus dijaga betul," ujar Yustinus.

Adapun perusahaan tertutup yang disebutkan dalam temuan KPK berarti, perusahan tersebut dibuat oleh pegawai ASN sendiri atau bersama dengan pihak lain, dan sahamnya tidak dibuka ke publik.

"Itu tidak melarang itu, yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," ucap Yustinus.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan terdapat 134 pegawai Pajak punya saham di 280 perusahaan menggunakan nama istri.

Baca juga: Pegawai Pajak Punya Saham di Konsultan Pajak, Ini Kata Kemenkeu

"Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Menurut Pahala, 280 perusahaan yang sahamnya dipunyai oleh 134 pegawai pajak itu bergerak di berbagai sektor.

"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering," ucap Pahala.

Pahala menyebut informasi kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memang terbatas. Sebab di dalam LHKPN hanya nilai saham saja yang dicatatkan.

Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala menyatakan tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham.

Hal tersebut, kata Pahala, sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," kata Pahala.

Baca juga: Kemenkeu Tunggu Penjelasan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com