Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Kasih "Lampu Hijau" ke Pengusaha Ekspor untuk Pangkas Upah Pekerjanya

Kompas.com - 15/03/2023, 18:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan atau industri padat karya berorientasi ekspor melakukan pemangkasan upah sebesar 25 persen dan penyesuaian jam kerja.

Izin tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," demikian isi dari Pasal 8 ayat 1 dalam beleid tersebut yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023.

Baca juga: Upah Pekerja Tinggi, 14 Pabrik Berencana Angkat Kaki dari Jabar

Alasan Menaker berikan "lampu hijau" pemangkasan upah tersebut untuk menjaga kelangsungan pekerja dan usaha akibat dampak dari ekonomi global.

"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," isi dari Pasal 7.

Kendati mendapat lampu hijau melakukan pemotongan upah, Menaker mengingatkan agar ada kesepakatan sebelum keputusan tersebut. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 2.

"Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh," jelasnya.

Baca juga: PT Sai Apparel Industries Terbukti Bersalah, Kemenaker: Perusahaan Akan Bayar Upah Lembur

Kriteria penyesuaian upah

Penyesuaian upah ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker tersebut berlaku. Dalam aturan itu pun disebutkan kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Yakni jumlah pekerjanya paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Kemudian kriteria berikutnya adalah produksi bergantung terhadap permintaan pesanan dari Amerika Serikat (AS) dan negara di Benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Perusahaan padat karya yang diizinkan melakukan pemangkasan upah sebesar 25 persen yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, terakhir industri mainan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com