Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Ungkap Modus Memasukkan Pakaian Bekas ke Indonesia

Kompas.com - 17/03/2023, 05:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkap modus yang dilakukan pengimpor nakal ketika mengirimkan pakaian bekas impor ke Tanah Air.

Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, salah satu modus yang dipakai adalah menyelipkan barang-barang (pakaian) bekas ketika mengirimkan barang baru.

"Modus yang dipakai mereka adalah barang yang dikirim itu barang-barang baru sebenarnya yang kemudian diselipin barang-barang bekas pada proses impornya. Selain itu ada juga yang tidak declare yang menyelundupkan modusnya," ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu

Bahkan, lanjut Hanung, tidak sedikit barang-barang lama yang dikirimkan ke Indonesia adalah barang sampah lantaran tidak layak dipakai sama sekali.

Oleh sebab itu dia bilang pemerintah terus menyuarakan larangan aktivitas membeli thrifting.

Menurut dia, dengan masuknya pakaian bekas tersebut ke Tanah Air membuat Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah dari negara lain.

Oleh sebab itu, kata Hanung, masuknya pakaian bekas impor tersebut sebagai masalah yang harus diperangi.

"Kami tidak mau kita jadi bangsa yang menampung sampah. Itu juga menghancurkan industri pakaian dan alas kaki," kata Hanung.

Hanung juga menilai, thrifting menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM Tanah Air.

"Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah, padahal barang UMKM itu bagus dan murah-murah Loh, itu yang harus kita perangi," ungkap Hanung.

Baca juga: Kemenkop UKM Minta TikTok dkk Turunkan Konten Kreator yang Bikin Promosi Thrifting

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+