Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Thrifting Dilarang, Mau Makan Apa? Nyari Kerjaan Susah..."

Kompas.com - 17/03/2023, 07:03 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Di kalangan anak muda, jual beli pakaian bekas impor dikenal dengan istilah thrifting.

Rencananya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga akan melakukan penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini.

Hal itu katanya, penertiban itu akan dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Berikan sanksi

Pemerintah juga sudah menggodok aturan larangan tersebut dengan memberikan sanski.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Moga mengatakan, pihaknya masih kesulitan dalam menertibkan pergerakan bisnis pakaian bekas impor karena impor dilakukan di jalur-jalur yang tak dikawal petugas.

Oleh karena itu, ia bilang, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas tersebut.

Baca juga: Sanksi bagi Penjual Pakaian Bekas Impor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com