Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Waktu Seminggu, Kemenkop UKM Minta "E-Commerce" Turunkan Penjual "Thrifting"

Kompas.com - 17/03/2023, 09:07 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok untuk menurunkan penjual (seller) yang menjual produk baju bekas impor alias thrifting dalam seminggu ke depan.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, thrifting di Tanah Air bisa merusak pasar UMKM hingga membahayakan lingkungan.

“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ujar Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Kalau Thrifting Dilarang, Mau Makan Apa? Nyari Kerjaan Susah...

“Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan atau link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” sambung Hanung.

Hanung menegaskan, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, Kemenkop UKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist. “Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada KemenkopUKM,” ujarnya.

Hanung juga mengatakan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp 5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa di hukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” tutur Hanung.

Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.

“Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. KemenKopUKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini,” kata Hanung.

Setelah ini katanya, pemerintah bersama e-commerce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak e-commerce maupun importir pakaian bekas impor ilegal, pihaknya juga akan melibatkan penegak hukum.

“Untuk seterusnya, kita minta arahan dari Pak Menteri Koperasi dan UKM untuk evaluasi tingkat lanjut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kemenkop UKM yang menginisiasi dialog bersama industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace, maupun social media commerce.

“Kami sepakat dengan Pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi.

Namun kata Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada ini, ada tipe seller yang merupakan pemilik usaha yang secara mandiri mengambil pakaian atau berjualan thrifting impor ilegal. Untuk yang seperti ini, ia mengaku sudah ada “term and condition” yang harus mereka sepakati. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com