Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud: Kalau Bukan Korupsi, Terus Apa?

Kompas.com - 17/03/2023, 16:51 WIB
Muhammad Idris

Editor

Dengan berlandaskan hal tersebut, Ivan bilang, nilai temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

"Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan," tuturnya.

"Tapi lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pinda asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," tambah Ivan.

Baca juga: Mengenal Pencucian Uang, Modus Samarkan Harta Oknum Pegawai Pajak

Ivan mengakui, terdapat laporan langsung dari Kemenkeu terkait adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kementerian, namun nilainya diklaim tidak besar.

"Itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim dan itu ditangani dengan Kementerian Keuangan sangat baik," ucapnya.

Sebagai informasi, PPATK sebelumnya sudah menyerahkan data informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun.

Data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," ucap Ivan dalam keterangan resmi.

Baca juga: Berawal dari Dandy, Pembuka Semua Tabir Gelap Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com