Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Kenaikan HET Beras Bisa Pacu Angka Kemiskinan

Kompas.com - 19/03/2023, 06:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENJELANG Ramadhan, pemerintah resmi menaikan Harga Eceren Tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen sebesar 8 persen untuk beras premium dan 10 hingga 15 persen untuk beras medium dari harga sekarang, yakni Rp 9.450 per kilogram.

Selain itu, harga pembelian atas (ceiling price) atau Harga Eceren Tertinggi (HET) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani sebesar Rp 4.550 per kilogram, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.

Penetapan HET ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Tak menunggu lama, harga beras terpantau melambung tinggi setelah pemerintah mengumumkan Harga Eceren Tertinggi (HET) beras baru.

Berdasarkan Informasi Pangan Jakarta, Kamis (16/3/2023), harga beras yang mengalami kenaikan, yakni beras IR.III (IR 64), beras IR 42/Pera, dan beras setra I premium.

Harga beras IR.III (IR 64) naik Rp 4.560 per kilogram menjadi Rp 15.147 per kilogram. Harga terendah beras IR.III (IR 64) ada di pasar Cempaka Putih yang dibanderol Rp 9.000 per kilogram.

Kemudian, untuk beras IR 42/Pera naik Rp 57 menjadi Rp 14.547 per kilogram.

Pasar Palmerah merupakan pasar di Jakarta yang harga beras IR 42/Pera-nya paling mahal, yaitu Rp 18.000 per kilogram dan yang paling murah ada di Pasar Senen, yakni Rp 11.000 per kilogram.

Sementara itu, beras setra I premium naik Rp 4.677 menjadi Rp 17.990 per kilogram.

Selain penetapan HET, pemerintah juga mengumumkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik menjadi Rp 5.000/Kg dari HPP semula Rp 4.200/Kg.

HPP gabah di tingkat petani Rp 5.000 per kg, jumlah tersebut masih di bawah biaya pokok produksi petani sebesar Rp 5.050.

Serikat Petani Indonesia (SPI) mengusulkan HPP Rp 5.600/Kg, karena harga pokok produksi sebesar Rp 5050. Dengan demikian, HPP Rp 5.000 masih di bawah biaya produksi (Kompas.com, 17/3/2023).

Selisih harga eceran tertinggi (HET) beras dengan HPP dinilai masih sangat senjang, apalagi untuk HET beras medium dan premium.

Dikhawatirkan jika kebijakan HPP ditetapkan, maka akan menimbulkan kerugian bagi petani, dan korporasi besar penggilingan beras akan sangat diuntungkan. Di sisi lain konsumen menanggung beban harga beras yang kian tinggi dan mahal.

Dari segi tujuannya, kebijakan HPP memang untuk menciptakan stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, stabilisasi harga beras, pengamanan cadangan beras pemerintah, dan penyaluran beras untuk keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com