Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Kompas.com - 21/03/2023, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

5. Tarif PPnBM kendaraan listrik 0 persen

Pemerintah juga memberikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen.

Besaran tarif PPnBM itu lebih kecil jika dibandingkan dengan tarif PPnBM kendaraan non-listrik yang minimal sebesar 15 persen.

6. Bea masuk 0 persen untuk impor mobil IKD dan CKD

Selanjutnya, insentif berupa bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil dalam kondisi tidak utuh atau tidak lengkap (incompltely knocked down/IKD) 0 persen dan bea masuk impor completely knock down (CKD) 0 persen melalui beberapa kerjasama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan China.

7. Pengurangan biaya balik nama

Insentif terakhir ialah pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com