Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Kompas.com - 21/03/2023, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan tujuh insentif fiskal untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik sehingga ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dapat berkembang di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh insentif fiskal yang diberikan ini akan menekan harga jual mobil dan motor listrik.

"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (21/3/2023).

Baca juga: Dukung Insentif Kendaraan Listrik, YLKI: Mampu Urai Tingginya Harga

Berikut 7 insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk memperkuat eksosistem KBLBB:

1. Tax holiday hingga 20 tahun.

Insentif berupa pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) diberikan untuk jangka waktu hingga 20 tahun.

Insentif ini diberikan sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya, serta untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja beserta turunannya yang integrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

2. Super deduction hingga 300 persen

Pemerintah juga memberikan insentif pengurangan pajak berupa super deduction hingga 30 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023, Simak Skema, Penerima, dan Produsennya

 


3. Pembebasan PPN untuk barang tambang

Insentif yang diberikan selanjutnya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

4. Pembebasan PPN untuk impor barang modal

Kemudian, ada juga PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor listrik.

5. Tarif PPnBM kendaraan listrik 0 persen

Pemerintah juga memberikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen.

Besaran tarif PPnBM itu lebih kecil jika dibandingkan dengan tarif PPnBM kendaraan non-listrik yang minimal sebesar 15 persen.

6. Bea masuk 0 persen untuk impor mobil IKD dan CKD

Selanjutnya, insentif berupa bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil dalam kondisi tidak utuh atau tidak lengkap (incompltely knocked down/IKD) 0 persen dan bea masuk impor completely knock down (CKD) 0 persen melalui beberapa kerjasama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan China.

7. Pengurangan biaya balik nama

Insentif terakhir ialah pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com