Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syamsul Bahri Siregar
Fungsional Utama Kementerian Perdagangan

Fungsional Utama Kementerian Perdagangan | Dubes RI untuk WTO Periode 2018-2021

WTO, Bea Keluar, dan Kebijakan Hilirisasi

Kompas.com - 24/03/2023, 05:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BULAN November 2022 lalu, Panel yang dibentuk Organisasi Perdagangan Dunia/WTO di Jenewa atas sengketa Indonesia yang digugat Uni Eropa merekomendasikan agar kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pemasaran di dalam negeri yang diterapkan oleh Pemerintah terhadap Bijih Nikel agar disesuaikan dengan aturan main WTO karena melanggar Pasal XI:1 GATT/WTO.

Kedepan, salah satu pendekatan yang perlu segera dicermati untuk menghindari kemungkinan kebijakan larangan ekspor digugat kembali negara lain dan agar kebijakan hilirisasi Indonesia tetap dapat dipertahankan adalah dengan memanfaatkan instrumen pengenaan pajak ekspor.

Pembatasan ekspor dan pajak ekspor adalah bagian dari kebijakan perdagangan yang diterapkan di banyak negara anggota WTO.

Pembatasan ekspor dapat menjadi salah satu kebijakan penting untuk tujuan pembangunan ekonomi, termasuk meningkatkan pendapatan pemerintah dan nilai tambah di sektor bahan baku, meningkatkan kelestarian lingkungan, serta memperlambat kerusakan sumber daya dan bahan baku.

Aturan multilateral tentang pajak ekspor diatur dalam Pasal XI GATT/WTO, di mana pelarangan ekspor dilarang, tetapi pajak ekspor diizinkan dalam situasi dan keadaan tertentu.

WTO telah mendefinisikan Pembatasan Ekspor (Export Restrictions) sebagai, “kebijakan di wilayah pabean yang dilakukan melalui UU atau peraturan pemerintah, yang secara tegas membatasi jumlah produk yang diizinkan untuk diekspor, atau kebijakan pemeritah yang memungut bea atau pajak terhadap produk yang diekspor yang tujuannya adalah untuk membatasi jumlah ekspor“ (WTO, Laporan Panel Measures Treating Export Restraints as Subsidies, 2001, hlm.75).

Pajak ekspor dibagi dalam bentuk ad valorem, yaitu persentase pajak dari nilai suatu produk dan pajak spesifik atas jumlah/nilai tertentu per unit produk.

Semua jenis pajak ekspor memiliki efek mengurangi volume ekspor dan karenanya kebijakan ini sering dikategorikan sebagai pembatasan ekspor.

Aturan perdagangan multilateral tidak secara tegas melarang pengenaan bea atau pajak ekspor, namun apabila kebijakan tersebut mengakibatkan efek pembatasan ekspor seperti tertuang di pasal XI:1 GATT, maka anggota lainnya berpotensi untuk melakukan gugatan ke WTO.

Manfaat Bea atau Pajak Ekspor bagi Perekonomian

Pertama, dalam literatur perdagangan internasional, kebijakan pembatasan ekspor dapat memengaruhi penurunan volume perdagangan dunia dan hilangnya efisiensi global.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ini Sederet Kelebihan KBstar, Mobile Banking Serbabisa dari Bank KB Bukopin

Ini Sederet Kelebihan KBstar, Mobile Banking Serbabisa dari Bank KB Bukopin

BrandzView
Kisah Inspiratif Sido Muncul, Dapat Untung Usai Iklankan Anna Maria dan Mbah Maridjan

Kisah Inspiratif Sido Muncul, Dapat Untung Usai Iklankan Anna Maria dan Mbah Maridjan

BrandzView
Pemerintah Andalkan APBN untuk Jaga Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Andalkan APBN untuk Jaga Inflasi dan Daya Beli Masyarakat

Whats New
Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Whats New
Perkuat Transformasi Digital, LinkAja Gandeng Indolima

Perkuat Transformasi Digital, LinkAja Gandeng Indolima

Rilis
Nilai Transaksi Kripto Merosot, tapi Jumlah Investor Naik

Nilai Transaksi Kripto Merosot, tapi Jumlah Investor Naik

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Stagnan

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Stagnan

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Penerima Bakal Kantongi Rp 4,2 Juta

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Penerima Bakal Kantongi Rp 4,2 Juta

Work Smart
Gencar Lakukan Transformasi Digital, Kimia Farma Apotek Raih Peringkat Pertama pada Tokopedia Top Seller Fest 2023

Gencar Lakukan Transformasi Digital, Kimia Farma Apotek Raih Peringkat Pertama pada Tokopedia Top Seller Fest 2023

Whats New
Survei Visa: 67 Persen Orang Indonesia Sudah Mencoba Transaksi Nontunai

Survei Visa: 67 Persen Orang Indonesia Sudah Mencoba Transaksi Nontunai

Whats New
PLN Gandeng Perusahaan Energi UEA untuk Ekspansi PLTS Terapung Cirata

PLN Gandeng Perusahaan Energi UEA untuk Ekspansi PLTS Terapung Cirata

Whats New
Ngos-ngosan Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Mau Lanjut Surabaya?

Ngos-ngosan Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Mau Lanjut Surabaya?

Whats New
Tinjau IKN, Sri Mulyani: Pembangunannya Sudah Mulai Terlihat Secara Fisik

Tinjau IKN, Sri Mulyani: Pembangunannya Sudah Mulai Terlihat Secara Fisik

Whats New
Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Whats New
Bank Sentral Turki Naikkan Suku Bunga Jadi 30 Persen, Ada Apa?

Bank Sentral Turki Naikkan Suku Bunga Jadi 30 Persen, Ada Apa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com