Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Awal

Kompas.com - 24/03/2023, 21:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada karyawannya.

Menurut Menhub, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan parah saat mudik Lebaran 2023.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Kemenhub Bakal Buka Kuota Tambahan Mudik Gratis 2023 dengan Bus

Selain itu, Budi juga mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian libur mudik Lebaran. Tujuannya sama yakni untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan parah saat mudik Lebaran 2023.

"Tadi kami bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 (April) segera libur. Tapi masuknya 26 (April)," jelasnya.

"Jadi tambah hari tapi di depan maju dua hari. Itu alasannya karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak," sambung Budi.

Baca juga: Dibuka sejak Kemarin, Ini Persyaratan Pendaftaran Mudik Gratis 2023 dengan Kapal Laut


Pemerintah memprediksi, jika pembagian THR tidak dilakukan lebih awal dan libur tidak dimajukan, maka akan terjadi penumpukan pemudik pada 21 April 2023.

"Kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April) maka terjadi penumpukkan luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu kemudian kita bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," kata Menhub.

Sementara untuk arus balik, puncaknya diprediksi akan terjadi pada 30 April-1 Mei 2023.

Baca juga: Jalan Tol Masih Jadi Pilihan Favorit Selama Mudik, Ini Saran bagi Pemudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com