Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Bakal Bakar 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Kompas.com - 27/03/2023, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku akan membakar pakaian bekas impor sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp 80 miliar pada Selasa (28/3/2023).

Hal itu dia ungkapkan saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (27/3/2023).

"Jadi saudara-saudara, saya sudah beberapa kali ke Pekanbaru, Jawa Timur. Di Cikarang besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi 7.000 bal nilainya mungkin sampai Rp 80 miliaran besok akan dimusnahkan," ujar Mendag Zulhas.

Baca juga: Tidak Bayar Pajak dan Cukai, Pakaian Bekas Impor Ilegal Ancam Industri Lokal

Menurut Mendag, pembakaran pakaian bekas impor tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa menyelesaikan persoalan masuknya pakaian bekas impor ke Tanah Air.

"Agar jelas impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh, biar enggak salah paham. Jadi impor barang bekas berdasarkan Undang-Undang tidak boleh atau dilarang kecuali yang diatur ya misalnya handphone bekas, kulkas bekas, kompor bekas," katanya.

"Yang kita perangi ini barang selundupan, jadi ilegal yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu, karena aturan enggak boleh, jadi masuknya ilegal, enggak boleh," sambung Zulhas.

Baca juga: Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal


Zulhas menambahkan, upaya ini juga sebagai salah satu langkah untuk melindungi industri dan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Sebelumnya, Mendag Zulhas juga sudah memusnahkan pakaian bekas impor di Pekanbaru yang total nilainya mencapai nilai Rp 30 miliar.

Dia menekankan bahwa impor pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Baca juga: Setelah Pembakaran Pakaian Bekas Impor, lalu Apa?

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas impor tersebut disebutnya juga dapat membawa penyakit, karena kebersihan yang belum tentu terjamin.

“Yang sudah terkumpul ini kira-kira nilainya Rp 30 miliar. (Detailnya) besok,” ujarnya saat ditemui, di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: TikTok Bakal Hapus Seller yang Jual Pakaian Bekas Impor di TikTok Shop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com