JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok akan menghapus penjual (seller) yang menjual produk baju bekas alias thrifting di TikTok Shop.
Perwakilan TikTok Indonesia mengatakan, kebijakan ini seturut dengan arahan pemerintah yang menilai penjualan thrifting bisa merusak ekosistem pasar UMKM, industri tekstil, dan lingkungan.
"Kebijakan daftar produk kami melarang penjualan barang bekas (thrift) di TikTok Shop dan segala produk yang melanggar kebijakan ini akan segera dihapus dari platform kami," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar
Di sisi lain, manajemen masih pelit bicara ihwal permintaan pemerintah agar TikTok mau memblokir konten kreator yang mempromosikan penjualan thrifting di TikTok.
Permintaan tersebut dilontarkan oleh Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).
Aldi Abidin mengatakan, alasan permintaan menurunkan konten tersebut lantaran membuat tren thrifting meningkat sehingga membuat permintaan akan produk thrifting di pasar juga ikut meningkat.
Baca juga: Bahaya Memakai Pakaian Bekas Impor bagi Kesehatan
"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor," ujarnya
"Harapannya kita, selain menutup yang sudah jualan juga menutup konten kreator yang buat. Karena kita sepakat yang disampaikan tadi, kalau ada demand-nya, ada suplai. Cara nutup demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu," sambung Aldi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok untuk menurunkan penjual (seller) yang menjual produk baju bekas impor alias thrifting dalam seminggu ke depan.
Baca juga: Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Sandiaga: Tidak Ganggu UMKM Go Digital
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, penjualan thrifting di Tanah Air bisa merusak pasar UMKM hingga membahayakan lingkungan.
“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ujar Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
“Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan atau link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” sambung Hanung.
Baca juga: Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.