Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat

Kompas.com - 27/03/2023, 15:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di hadapan Komisi XI DPR RI, pada Senin (27/3/2023) hari ini.

Temuan transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut dipastikan bukan berarti tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan keseluruhan dari surat temuan PPATK yang dikirimkan kepada Kemenkeu pada periode 2009-2023.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya baru pertama kali menerima surat temuan dari PPATK berbentuk kompilasi dalam suatu periode tertentu.

"Ini juga baru pertama kali PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan," kata dia, dalam gelaran rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Hadapan DPR

Mengacu ketentuan yang berlaku, Kemenkeu selaku penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS memang kerap menerima surat terkait indikasi TPPU dari PPATK.

Akan tetapi, Sri Mulyani bilang, biasanya PPATK mengirimkan surat kepada Kemenkeu apabila berhubungan dalam suatu penyilidikan entitas.

"Jadi tidak pernah melakukan kompilasi secara keseluruhan, apalagi dari tahun 2009," ujarnya.

"Format surat di mana kepala PPATK menyampaiakn kepada kami dalam bentuk rekap itu belum pernah terjadi," tambah dia.

Sebagai informasi, polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu pertama kali bergulir dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Baca juga: Siap Beri Penjelasan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

Pada saat itu, Mahfud menyebutkan adanya temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Pernyataan tersebut langsung mencuri perhatian publik. Dari pernyataan itu, publik memiliki persepsi, nilai transaksi janggal itu merupakan TPPU atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Namun, pada akhirnya dalam berbagai kesempatan PPATK, Sri Mulyani, bahkan Mahfud MD sendiri memberikan klarifikasi, temuan transaksi janggal itu bukan berarti TPPU atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa Bocor ke Publik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com