Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat

Kompas.com - 27/03/2023, 15:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di hadapan Komisi XI DPR RI, pada Senin (27/3/2023) hari ini.

Temuan transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut dipastikan bukan berarti tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan keseluruhan dari surat temuan PPATK yang dikirimkan kepada Kemenkeu pada periode 2009-2023.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya baru pertama kali menerima surat temuan dari PPATK berbentuk kompilasi dalam suatu periode tertentu.

"Ini juga baru pertama kali PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan," kata dia, dalam gelaran rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Hadapan DPR

Mengacu ketentuan yang berlaku, Kemenkeu selaku penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS memang kerap menerima surat terkait indikasi TPPU dari PPATK.

Akan tetapi, Sri Mulyani bilang, biasanya PPATK mengirimkan surat kepada Kemenkeu apabila berhubungan dalam suatu penyilidikan entitas.

"Jadi tidak pernah melakukan kompilasi secara keseluruhan, apalagi dari tahun 2009," ujarnya.

"Format surat di mana kepala PPATK menyampaiakn kepada kami dalam bentuk rekap itu belum pernah terjadi," tambah dia.

Sebagai informasi, polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu pertama kali bergulir dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Baca juga: Siap Beri Penjelasan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

Pada saat itu, Mahfud menyebutkan adanya temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Pernyataan tersebut langsung mencuri perhatian publik. Dari pernyataan itu, publik memiliki persepsi, nilai transaksi janggal itu merupakan TPPU atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Namun, pada akhirnya dalam berbagai kesempatan PPATK, Sri Mulyani, bahkan Mahfud MD sendiri memberikan klarifikasi, temuan transaksi janggal itu bukan berarti TPPU atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa Bocor ke Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com