Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Dua Kru yang Hilang Ditemukan Meninggal

Kompas.com - 27/03/2023, 13:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina International Shipping (PIS) mengungkapkan, dua dari tiga anak buah kapal (ABK) atau kru kapal MT Kristin yang terbakar telah ditemukan dalam kondisi meninggal. Sebelumnya, mereka sempat hilang dalam insiden tersebut. 

Kapal MT Kristin terbakar di perairan laut barat Pulau Lombok, pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 14.50 WITA. Kapal ini disewa PIS untuk membawa muatan sebesar 5.900 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Corporate Secretary PIS Muh. Aryomekka Firdaus mengatakan, kapal MT Kristin memiliki 17 kru, di mana 14 kru langsung dievakuasi malam tadi dan sudah dalam kondisi selamat dan aman. Namun, berdasarkan laporan terkini tim gabungan, dua kru yang hilang telah ditemukan dengan kondisi meninggal dunia.

"PIS turut berduka atas meninggalnya kru kapal MT Kristin dan mendoakan yang terbaik untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Aryo dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Kebakaran Kapal MT Kristin di Mataram, 1 ABK Ditemukan Tewas, 2 Masih Dicari

PIS saat ini tengah fokus untuk pencarian kru kapal bersama tim gabungan yang dikoordinasi oleh Basarnas. Tim masih akan melakukan penyisiran kembali untuk mencari satu ABK yang belum ditemukan di area kejadian mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan.

Lebih lanjut, Aryomekka menjelaskan, kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh PIS untuk mengangkut muatan BBM berupa Pertalite ke Integrated Terminal Ampenan dan Fuel Terminal Sanggaran.

Baca juga: Kapal MT Kristin yang Terbakar di Mataram Akan Ditarik ke Pelabuhan Lembar untuk Proses Penyelidikan

 


Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama sewa, PIS telah menekankan aspek Health Safety Security and Environment (HSSE) atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Posisi PIS dalam hal ini adalah sebagai penyewa kapal, di mana dalam perjanjian sewa atau carter PIS selalu menekankan kepada pemilik kapal untuk mengedepankan aspek HSSE dalam operasional terkait keselamatan kru maupun muatan kargo kapal,” jelas Aryomekka.

PIS memastikan, setiap pemilik kapal yang menjalin ikatan bisnis dengan PIS untuk bertanggung jawab penuh atas setiap risiko dan kejadian yang bisa berdampak pada keselamatan kru kapal maupun muatan kargo kapal sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Saat ini, PIS pun terus berkoordinasi dengan seluruh otoritas yang berwenang untuk penanggulangan insiden, mulai dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Basarnas dan Tim SAR, Pelindo, Polairud, dan pihak lainnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Tangki di Transyogi Cibubur, Pertamina: Kami Akan Terus Kawal Proses Investigasi...

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com