JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN tidak mengalami perubahan alias tetap.
"Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/3/2023).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Jisman menuturkan, penyesuaian tarif tenaga listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB).
Baca juga: Simak, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Maret 2023
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020,
Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023.
Realisasinya, kurs sebesar Rp 15.522,99 per dollar AS, ICP sebesar 80,90 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp 920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batubara 70 dollar AS per ton).
"Berdasarkan perubahan empat parameter itu, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan," jelas Jisman.
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," lanjutnya.
Baca juga: Ketahui, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023
Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
"Kementerian ESDM terus mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.