Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku April, Segini Nilai TKDN Mobil dan Bus Listrik agar Dapat Insentif Pajak

Kompas.com - 03/04/2023, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil dan bus berbasis listrik. Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) roda empat tertentu dan bus yang ditanggung pemerintah (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan insentif ini akan berlaku pada April-Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," kata Luhut melalui keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Tesla Naik 36 Persen, Model Ini yang Paling Laris

Menurutnya, program ini sejalan dengan roadmap (peta jalan) percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik hingga Rp 80 Juta, Syarat Produsen TKDN Harus 40 Persen

Aturan TKDN dan Keringanan Pajak

Bagi mobil maupun bus listrik yang produksinya menggunakan maksimal 40 persen komponen dalam negeri akan mendapatkan keringanan pajak ditanggung pemerintah. Hal itu diatur pada Pasal 3 dalam PMK tersebut

"KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN sebesar 40 persen," isi dari pasal tersebut.

"KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKD minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang 4 persen," lanjut dari Pasal 3.

Baca juga: Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sejumlah Produsen Motor Siap Naikkan TKDN


Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak serta menanggung PPN bagi pembelian mobil dan bus listrik. Untuk PPN mobil dan bus listrik diberikan sebesar 11 persen dari harga jual.

Sementara, PPN yang ditanggung pemerintah terhadap perusahaan yang memenuhi nilai TKDN sebesar 5-10 persen.

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11 persen dari harga jual," isi dari PMK Pasal 4.

Untuk mendapatkan insentif pajaknya, produsen kendaraan listrik wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com