Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rekening, THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini

Kompas.com - 04/04/2023, 15:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan cair mulai hari ini, Selasa (4/4/2023).

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu dalam keterangan persnya.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: 5 Tips Cuan Trading Saham, Bisa untuk THR Lebaran

Penyaluran THR ASN ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun komponen THR ASN, TNI, Polri yang dananya bersumber dari APBN yakni berupa:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR yang sumber dananya dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK saja yang bekerja di pemerintahan daerah.

Komponen yang diterima tidak berbeda dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di daerah dengan batasan maksimal 50 persen.

"Diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diteriima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambhahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi dari Pasal 6 ayat 2 poin (e) dalam PP tersebut.

Baca juga: Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!


Gaji Pokok

Di dalam THR ASN terdapat komponen gaji pokok yang disebutkan dalam PP 15/2023. Gaji pokoknya pun bervariasi antar pegawai satu dengan lainnya.

Gaji pokok ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas PPP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan I merupakan tingkatan pangkat terendah dalam PNS. Biasanya pegawai PNS dengan pendidikan terakhir SD-SMP masuk dalam golongan ini.

Pangkat golongan I ini terdiri dari 4 tingkatan yaitu:

  • Golongan I A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun)–Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Golongan I B = Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun)–Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
  • Golongan I C = Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun)–Rp 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
  • Golongan I D = Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun)–Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Baca juga: Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Golongan II

Kemudian golongan II ini, pegawai dengan pendidikan terakhir SMA hingga Diploma masuk dalam kategori tersebut. Sama seperti golongan I, golongan II terbagi dalam empat kelompok.

  • Golongan II A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun)–Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II B = Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun)–Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II C = Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun)–Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II D = Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun)–Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Golongan III

Pegawai PNS yang tergabung dalam golongan III adalah mereka dengan tingkat pendidikan terakhir S1/D4 sampai S3. Simak daftar gaji PNS berdasarkan golongan III dari A hingga D berikut ini.

  • Gaji PNS Golongan IIIA = Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Gaji PNS Golongan IIIB = Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
  • Gaji PNS Golongan IIIC = Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Gaji PNS Golongan IIID = Rp2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com